Angkot Koasi Melanggar Ditilang

  • Oleh :

Sabtu, 02/Jun/2012 09:27 WIB


BEKASI (Berita Trans) -- Jalan Sersan Akhwan, Kota Bekasi, baru sekitar 4 tahun belakangan ini digunakan untuk perlintasan angkot K04B jurusan Ganda Agung Terminal Bekasi.Jalan tersebut dibuka untuk memecah kemacetan yang kerap terjadi di jalan Rawa Semut. Antonius, anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, mengemukakan pada jam 05:30 sampai jam 08:00 WIB, angkot Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi) dijadikan prioritas utama untuk melewati jalan tersebut"Pertimbangannya, satu angkot mengangkut sedikitnya 10 orang penumpang dengan tujuan tempat kerja masing masing. Jika dikalikan jumlah angkot pada jam tersebut maka ada ratusan orang tiap paginya yang harus diantarkan oleh supir angkot ketujuan masing masing," jelasnya kepada Berita Trans, kemarin.Untuk memperlancar arus lalu lintas, maka petugas dishub bersama kepolisian mengaturdi jalanan. "Angkot sangat merepotkan. Sering berhenti untuk mengambil dan menurunkan penumpang pada sembarang tempat,sehingga menyebabkan kemacetan. Walaupun telah terpasang rambu lalulintas yang melarang angkot berhenti di sembarang tempat namun seringkali supir angkot tidak memperdulikannya," cetusnya. Antonius mengutarakan bentuk pelanggaran lainnya yakni tidak pernah menggunakan sabuk keselamatan, serta saling berebut penumpang tidak jarang sampai terjadi tabrakan. Tindakan terhadap pelanggaran tersebut lebih ditekankan kepada edukasi berupa peneguran. "Kalau masih juga melanggar ya ditilang," cetusnya.(Dani Putra Wibowo, mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Bhayangkara, Bekasi).