Polda Banten Tilang Puluhan Kendaraan

  • Oleh :

Rabu, 11/Jul/2012 22:37 WIB


SERANG (Berita Trans) - Petugas gabungan Direktorat Lalulintas dan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten mengamankan puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dalam operasi yang digelar di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Rabu (11/7). Hal itu dilakukan karena para pengendara motor yang tidak memiliki SIM. Razia digelar dalam rangka Operasi Patuh Kalimaya 2012."Untuk yang tidak menyertai STNK dan SIM, kami mengambil tindakan tegas mengamankan kendaraannya. Kendaraan selanjutnya akan diserahkan jika pengendara nanti bisa menyerahkan STNK tapi tetap harus menjalani proses tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Atot Irawan yang memimpin langsung Operasi Patuh Kalimaya 2012.AKBP Atot Irawan mengatakan, razia digelar untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan SIM. "Selain memeriksa dokumen kendaraan dan SIM, Operasi Patuh Kalimaya 2012, juga untuk menekan tingginya angka kecelakaan. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menggelar razia ini," katanya.Menurut mantan Wakapolres Serang ini, Operasi Patuh Kalimaya akan dilakukan dalam waktu dua pekan mulai 4 Juli hingga 17 Juli nanti. "Seperti nama operasinya, kami mengharapkan para pengendara patuh terhadap peraturan lalulintas. Selain melengkapi membawa dokumen kendaraan, surat SIM, juga diharapkan tertib berlalulintas. Salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan karena pengendara tidak tertib lalulintas," ujar AKBP Atot.Menurut AKBP Atot dalam 3 hari terakhir digelarnya Operasi Patuh Kalimaya 2012, Polda Banten menilang STNK sebanyak 149, 19 unit motor dan SIM sebanyak 19 buah. "Untuk teguran bagi pengendara sebanyak 398," ujar Atot.Berdasarkan pantuan Berita Trans, setiap kendaraan melintas, baik mobil maupun motor diminta untuk berhenti. Kemudian, satu persatu petugas yang menghentikan kendaraan, memeriksa surat-surat kendaraan bermotor. Setiap pengendara yang tidak membawa STNK dan SIM, oleh petugas diberikan surat tilang. Bagi pengendara yang sama sekali tidak membawa surat-surat kendaraan, diminta untuk menyerahkan kendaraannya. Kendaraan itu, bisa diambil lagi setelah mereka bisa menyerahkan bukti kepemilikan kendaraan namun tetap harus menjalani proses sidang tilang. (har)