Airport Tax on Ticket Garuda Berlaku Efektif mulai 4 Oktober 2012

  • Oleh :

Senin, 01/Okt/2012 13:51 WIB


TANGERANG (Berita Trans) - Ketentuan biaya "passenger service charge" (PSC) bandara dimasukkan ke dalam tiket penerbangan (PSC on ticket) disepakati PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II berlaku efektif mulai Kamis (4/10/2012).Kesepakatan itu ditandatangani Direktur Pelayanan Garuda Indonesia, Faik Fahmi, Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura I, Robert D Waloni, dan Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura II, Sulistio Wijayadi di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (1/10/2012).Dengan ketentuan tersebut, maka setiap penumpang Garuda nantinya tidak harus melakukan lagi pembayaran airport tax (PSC) saat check-in di bandara, sehingga hal tersebut akan memberikan kemudahan dan lebih memberikan waktu bagi penumpang dalam melaksanakan penerbangan. Kesepakatan penerapan PSC ke dalam tiket tersebut berlaku untuk penerbangan sektor domestik/dalam negeri. Ketentuan passanger service charge (PSC) ke dalam tiket tersebut akan efektif berlaku mulai tanggal 4 Oktober 2012, dan masa transisi akan berlangsung dari tanggal 1 - 3 Oktober 2012. Selama masa transisi tersebut, para penumpang masih harus membayar PSC di bandara seperti yang berlaku saat ini. Pemberlakuan ketentuan passanger service charge (PSC) untuk penerbangan internasional masih belum dapat dilaksanakan, mengingat hal tersebut harus mengacu pada mekanisme IATA (Asosiasi Perusahaan Penerbangan Internasional) yang bersifat global, dan memerlukan waktu untuk penyiapan dan pelaksanaannya. Saat ini, PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II secara intensif melaksanakan koordinasi dengan IATA dalam kaitan dengan penerapan passanger service charge (PSC) untuk penerbangan intenasional tersebut. PRINT TIKETDalam kaitan dengan penerapan PSC mulai tanggal 4 Oktober tersebut, maka untuk memudahkan dalam melaksanakan proses check-in, para penumpang diharapkan dapat membawa "print" tiket yang akan dipergunakan untuk melaksanakan penerbangan. Penerapan PSC ini tidak berlaku pada penerbangan Garuda yang dilaksanakan dari bandara yang berada di bawah pengelolaan "Unit Pelaksana Teknis" (UPT), antara lain bandara Malang, Palu, Kendari, Timika, dan Tanjungkarang.(sofyan/aw).