Wakil Menhub: Awasi SPM PT KAI!

  • Oleh :

Jum'at, 05/Okt/2012 08:34 WIB


JAKARTA (Berita Trans) - Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono meminta publik ikut mengawasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) kereta api. Pengawasan ini dibutuhkan agar BUMN pengelola transportasi massal tersebut memenuhi hak-hak konsumen."Pengawasan terhadap SPM ini menjadi teramat penting dilakukan publik karena konsumen yang mengetahui persis sebarapa jauh PT KAI memenuhi hak-hak pengguna jasa, termasuk di dalamnya perihal keselamatan," ujar menteri, Kamis (4/10/2012), ketika ditanya perihal anjlognya KRL di Cilebut, Depok, Jawa Barat.Publik bisa menyampaikan pengawasan SPM tersebut kepada Kementerian Perhubungan. "Kami memiliki posko di Pusat Komunikasi Publik, yang setiap saat bisa menerima pengaduan dari pengguna jasa kereta api," tuturnya.Pemerintah, dalam hal ini Ditjen Perkeretaapian, dia mengutarakan secara terus-menerus mengawasi SPM tersebut. "Namun memang tetap dibutuhkan penguatan melalui pengawasan oleh publik," jelasnya.Sedangkan Dirjen Perkeretaapian Tundjung Inderawan menyatakan keprihatinan terhadap musibah tersebut. "Di tengah-tengah kerja keras pemerintah untuk mengalihkan pengunaan alat transportasi dari kendaraan pribadi kepada angkutan umum, musibah seperti ini memang seharusnya tak boleh terjadi," ujarnya.Karenanya, dia meminta agar PT KAI untuk mengedepankan dan menjunjung tinggi aspek keselamatan dalam operasional kereta api. "Musibah memang tidak bisa diperkirakan, tetapi bisa dicegah melalui pengawasan yang intensif," cetusnya.UNDANG-UNDANGBeritatrans.com mencatat bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengamanahkan pemenuhan standar pelayanan minimum dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat, wanita hamil, ibu membawa balita, dan orang berusia lanjut. Pada Pasal 133 Ayat (1) UU Perkeretaapian menyebutkan, dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan kereta api, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengutamakan keselamatan dan keamanan orang, pelayanan kepentingan umum, sampai mematuhi jadwal keberangkatan kereta api. Dalam Pasal 137 UU yang sama menyebutkan pelayanan angkutan orang dengan kereta api harus memenuhi standar pelayanan minimum mulai dari pelayanan di stasiun keberangkatan, dalam perjalanan, hingga sampai di stasiun tujuan.(agus)