Menhub Saksikan Rekaman CCTV Koper Agnes Monica

  • Oleh :

Kamis, 08/Nov/2012 22:14 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan telah menyaksikan rekaman closed circuit television (CCTV) terkait pengamanan Bandara Soekarno-Hatta, termasuk rekaman CCTV prosen handling koper penyanyi Agnes Monica. Rekaman CCTV tersebut diperlihatkan kepada Menhub pada saat kunjungan ke Bandara Soetta dalam rangkan Gerakan Indonesia Berseri (Bersih, Asri, Indah), Kamis (8/11).Rekaman closed circuit television bandar udara Soekarno-Hatta tidak memperlihatkan adanya pengrusakan terhadap koper penyanyi Agnes Monica, kata Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II, selaku pengelola Bandar Udara Soekarno-Hatta, Trisno Heryadi kepada wartawan di kantor Angkasa Pura II, Bandara Soetta, Cengkareng, Banten. Bandara Soetta memasang 756 CCTV di areal bandara. Seluruh aktivitas bandara dimonitor melalui CCTV tersebut sehingga kejadian pengrusakan kalau memang terjadi di areal bandara pasti tidak luput dari rekaman CCTV."Kami tetap monitoring 756 CCTV di bandara. Terlihat dari menit permenit sejak SQ turun termonitor. Terlihat tidak ada pengrusakan yang dilakukan disini (Bandara Soetta)," kata Trisno.Menurut Trisno, pengrusakan terhadap koper milik Agnes tidak tertutup kemungkinan terjadi di negara lain. Sebab kata dia, setiap negara memiliki kebijakan masing-masing dalam hal penanganan bagasi. Bila ada barang-barang yang dianggap mencurigakan, petugas bandara berhak membuka barang milik penumpang tanpa pemberitahuan terlebih dulu.Dikatakan oleh Trisno, sesuai dengan ketentuan di Annex 17 yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO), organisasi penerbangan sipil, bagasi mulai saat diserahkan oleh penumpang kepada petugas check-in dan sampai pengambilan di conveyor bandara tujuan menjadi tanggung jawab perusahaan penerbangan. Dalam peraturan yang ditetapkan pemerintah Indonesia bisa dilihat pada Peraturan Menteri No. 77 Tahun 2011 tentang tanggung Jawab pengangkut angkutan udara Bab I Pasal I butir 3 dan Bab II Pasal 2. Bab I Pasal I butir 3 berbunyi, Kewajiban perusahaan angkutan udara untuk menggantikan kerugian yang telah diderita oleh penumpang dan atau pengirim barang serta pihak ketiga. Sedangkan Bab II Pasal 2 mengenai kondisi yang menyebabkan perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara untuk mengganti kerugian penumpang. Misalnya penumpang meninggal dunia, kehilangan bagasi kabin, kerusakan bagasi, kehilangan dan kerusakan kargo, keterlambatan angkutan udara dan kerugian yang diderita pihak ketiga.[caption id="attachment_1151" align="alignnone" width="300" caption="Ground Handling SQ"][/caption]"Jadi silahkan tanyakan pada SQ (Singapore Airlines, red). Tapi kami sampaikan di Bandara Soekarno-Hatta, sesuai rekaman, kejadian pengrusakan itu tidak ada," tegas Trisno.Sementara itu Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan menyebutkan pihaknya sudah mengundang Singapore Airlines untuk memberikan keterangan atas peristiwa itu. Namun maskapai tersebut menolak dengan alasan permintaan itu terlalu mendadak."Saya sudah mengundang SQ untuk hadir disini hari ini. Tapi mereka menolak karena waktunya mendadak," kata Bambang.(Aliy)