Pembahasan Tarif Regulated Agent Masih Buntu

  • Oleh :

Rabu, 05/Des/2012 23:54 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Sebanyak empat asosiasi jasa pengiriman menolak besaran tarif pemeriksaan kargo dan pos melalui agen inspeksi atau regulated agent (RA) yang diusulkan pemerintah sebesar Rp930 per kilogram. Tarif sebesar itu dinilai memberatkan. Keempat asosiasi itu adalah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB), Pos Indonesia, dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo). Kami keberatan dengan biaya itu, kami ini industri padat karya, ada juga pengusaha garmen, apalagi sudah ada beban dengan kenaikan UMP 67 persen, ditambah lagi RA. Padahal sebelum RA jalan kan pernah Rp60 per kg, kata Simatupang, Perwakilan APKB Jakarta usai rapat pembahasan antara pemerintah, RA, maskapai dalam negeri dan internasional serta sejumlah asosiasi, Rabu (5/12). Simatupang mengatakan, dalam rapat tersebut tidak tercapai kesepakatan dengan pemerintah, RA, dan pelaku industri logistik karena tarif yang diusulkan jauh dari harapan. Tarif sebesar Rp930 per kilogram itu sangat memberatkan pengusaha apalagi saat ini pengusaha bakal terbebani dengan kenaikan UMR yang mencapai 67 persen.Keempat asosiasi itu mengusulkan tarif RA yang disepakati yakni antara Rp100 - Rp200 per kg dengan perhitungan yang sudah dipaparkan kepada pemerintah. Tarif tersebut juga lebih rendah dari penerapan RA saat ini antara Rp300 - Rp400 per kg yang juga tidak disetujui oleh pengusaha.Ketua ALFI khusus Bandara Soekarno-Hatta, Arman Yahya menegaskan pihaknya akan membawa pembahasan tarif itu ke Ombudsman Indonesia sebagai lembaga pengawas layanan publik.Menurut dia keberadaan RA saat ini sekitar 13 perusahaan tetapi terkesan dipaksakan. Pembahasan sebelumnya RA maunya Rp930 per kg itu minimum, sedangkan Kemenhub maunya Rp930 itu maksimum. Engga tahu, kapan bertemu lagi membahas, kami mau coba bawa ini ke Ombudsman, kata Arman.Hasan Johnny Widjaja, Chairman Asosiasi Eksportir Sayur dan Buah Indonesia justru menginginkan RA itu dikecualikan untuk eksportir sayur dan buah mengingat sangat memberatkan.Petani jual sayur Rp3.000 per kilo, sekarang mereka RA tinggal duduk depan x-ray, satu hari sudah berapa itu. Dari semua ekspor sayur, paling hanya satu yang aktif, ekspor kita minim sekali sementara impor sayur buah kita mencapai Rp16,8 triliun, katanya.RA merupakan badan hukum yang berkegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara yang memperoleh izin melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos. Kemenhub sebelumnya mencabut Peraturan No.255/2011 tentang Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos dan menggantinya dengan Peraturan Dirjen No.152/2012. Pembahasan tarif ini merupakan rekomendasi dari Ombudsman Indonesia dan hasil pandangan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (Furqon)