Mahkamah Pelayaran Putuskan Kapal Norgas Cathinka Bersalah

  • Oleh :

Jum'at, 14/Des/2012 15:33 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Mahkamah Pelayaran memvonis operator kapal tanker Norgas Cathinka bersalah dalam kasus tabrakan dengan kapal ro-ro Bahuga Jaya di Selat Sunda September 2012 lalu. Majelis hakim Mahkamah Pelayaran menilai Mualim 1 Norgas lalai menjalankan tugasnya.Menanggapi hasil putusan itu, Kuasa hukum Bahuga Jaya Chandra Motik, Selasa. (11/12) di kantornya mengatakan, keputusan Mahkamah Pelayaran (Mapel) menunjukkan bahwa kebenaran selalu terungkap. "Kami telah banyak dirugikan, kehilangan kapal karena setelah ditabrak kapal langsung tenggelam dan kalau tak segera mengganti, ijin bisa terancam dicabut," kata Chandra.Atas kerugian itu pihak Kapal Motor Penumpang Bahuga Jaya yang tenggelam menuntut secara perdata pihak Kapal Norgas Cathinka senilai Rp70 miliar. "Untuk perdata negosiasi bisa dilakukan tapi untuk pidana, tidak bisa," jelasnya.Pejabat CEO Norgas Carriers Pte Ltd Charles Freeman, pemilik Norgas Cathinka menyatakan kecewa terhadap putusan Mahkamah Pelayaran tersebut. Dia menilai, putusan tersebut tidak berdasarkan pada semua barang bukti yang valid seperti voyage data recorder atau black box. Padahal dalam cara kerja pengadilan pelayaran internasional, bukti dari berbagai pihak harus digunakan untuk menjadi dasar pengambilan putusan.Dalam rekaman radar pada black box Norgas Cathinka, kapal berbendera Singapura tersebut mengambil putaran yang benar berdasarkan International Maritime Organization dan Coalition Regulation, yaitu ke kanan. Sementara Bahuga Jaya berbelok ke kiri dan membuat Norgas kebingungan."Selain itu dalam kondisi ini mengharuskan Bahuga menjadi kapal yang tetap mempertahankan arah haluannya. Bahuga Jaya tidak mengikuti Coalition Regulation berbelok ke kanan yang daerah kosong tetapi malah ke kiri yang ada dua kapal lainnya," jelas Freeman.Norgas Carriers sendiri saat ini akan melihat kelanjutan kasus tabrakan tersebut pada kepolisian dan Pengadilan Negeri Serang. "Rasanya tidak akan langsung setelah Mahkamah Pelayaran. Kita juga akan diskusi dengan pemilik Bahuga Jaya," lanjut Freeman. (Furqon)