PT Pelni Putuskan Hubungan Kontrak, Rekanan Ngedumel

  • Oleh :

Jum'at, 11/Janu/2013 18:36 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Histori Simbolon dari PT Tirai Damai Sejahtera, menuding PT Pelni sedang melakukan permainan kotor. Tudingan itu terkait dengan pemutusan kontrak kerja sama yang dilakukan oleh perusahaan pelayaran negara itu terhadap para mitra kerjanya di bidang pengelolaan jasa katering di atas kapal.Histori Simbolon mengatakan, indikasi permainan kotor itu begitu jelas. Sebelum keluar surat pemutusan kontrak, beberapa mitra Pelni menerima pembayaran tagihan dalam jumlah besar, sampai Rp1 miliar. Kasus itu belum pernah terjadi sebelumnya. Bila perlu, Pelni menunggak pembayaran sampai setahun lebih.Kalau melihat kemampuan keuangan Pelni, tak mungkin bisa membayar tagihan kami sebesar itu. Kami menduga, ada cukong atau pihak tertentu yang menalangi Pelni untuk membayar tagihan itu, dengan imbalan khusus tentunya, kata Histori di Jakarta, Kamis (10/1).Histori mengatakan, pemutusan kontrak kerja sama itu tidak wajar. Ada beberapa kejanggalan dalam proses pemutusan kontrak serta alasan yang disampaikan pihak manajemen Pelni.Diduga ada kepentingan lain yang menghendaki kontrak kami diputus. Kemudian dialihkan ke pihak lain secara semena-sema tanpa prosedur hukum. Oleh karena itu, semua aparat pemerintah terkait segera turun dan memeriksa dugaan manipulasi dan permainan kotor di tubuh Pelni ini, katanya.Akibat pemutusan kontrak tersebut, aku dia, bukan hanya perusahaan yang rugi. Tapi, para karyawan dan anggota keluarganya ikut terkena dampaknya.Jika setiap perusahaan mempunyai 25 karyawan, dari 13 mitra kerja itu ada 335 orang. Jika satu karyawan mempunyai dua anak dan satu istri, maka ada ribuan orang akan merana. Jika ditambah dengan multiplier effeck dari usaha itu jumlahnya lebih besar lagi, papar Hostori.Tender TerbukaHistori mengaku, pihaknya tak keberatan kalau Pelni akan mengganti pemasok kebutuhan ke kapal-kapal tersebut. Tapi, caranya harus elegan dan transparan sesuai ketentuan UU.Buka tender secara terbuka. Pilih siapa yang memberikan penawaran terbaik. Kalau itu yang dilakukan, dengan senang hati kami akan menerimanya, jelas Histori.Dia menambahkan, uang yang dikelola Pelni itu bukan hanya milik dia sendiri. Ada uang rakyat yang dikucurkan APBN melalui PSO (public service obligation) atau subsidi. Termasuk di dalamnya, biaya untuk kapal-kapal kelas ekonomi terutama untuk rute keperitisan.Jadi, jangan sembarangan Pelni memutuskan kontrak, kemudian diganti pihak lain secara semena-mena. Ada uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan ke public. Subsidi APBN ke Pelni juga terus naik, sampai Rp900 miliar tahun 2012. Tapi, harga makanan kami tak pernah naik sejak lima tahun silam, hanya Rp5.000 per orang untuk sekali makan, papar dia.Gugat PelniSebagai bentuk protes atas kebijakan PT Pelni tersebut, sembilan mitra kerja sama yang selama ini melakukan pengelolaan jasa katering, pelayanan tata graha (housekeeping), dan hiburan serta restoran di kapal Pelni akan menggugat perusahaan tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).Juru bicara mitra Pelni Andi Citrawali dari PT Gamalama Majang mengatakan, Pelni memutus kontrak kerja sama melalui surat yang ditandatangani Direktur Utama Pelni Jussabella Sahea ke masing--masing mitranya pada 3 Desember 2012. Pemutusan kontrak kerja dilakukan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak membenarkan melakukan kerja sama semi outsourcing."Pemutusan kontrak kerja sama ini merupakan kebijakan melawan hukum dan sewenang-wenang terhadap mitra kerja sama yang selama ini mendukung Pelni dalam mengoperasikan kapal penumpang," ungkapnya.Pemutusan kontrak tersebut dianggap melawan hukum dan melanggar kontrak kerja sama yang tertuang dalam kesepakatan kontrak kerja sama pada 2010. Padahal dalam kesepakatan yang telah diubah terakhir pada 2012, kontrak kerja sama berlaku sampai dengan tanggal ditetapkan pemenang tender yang baru.Namun menurut Andi sampai saat ini belum ada pengumuman pelaksanaan tender kegiatan pengadaan barang dan jasa katering, housekeeping, dan hiburan serta restoran kapal. Di sisi lain Pelni telah memutus kontrak."Jadi kebijakan itu juga sewenang-wenang karena alasannya dibuat berasal dari BPK tetapi kami tidak pernah diberitahu hasil audit BPK itu," tegasnya.Sistem semi outsourcing merupakan kenginginan manajemen Pelni. Namun jika semi outsourcing tidak dibenarkan BPK, mitra kerja siap bekerja sama dengan sistem full outsourcing."Pelni tinggal mengubahnya saja jika memiliki niat baik meluruskan hasil audit BPK. Bukannya main putus secara sepihak," lanjut Andi.Mitra kerja Pelni meminta agar Pelni mempekerjakan kembali mereka sesuai dengan kontrak kerja sama yang berlaku. Selain itu Pelni diminta membayar utang yang ditunggak Pelni selama enam bulan terakhir senilai Rp40 miliar.Jelaskan Sejak LamaSementara Manager Corporate Relations Pelni Mungi Panti Retno menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan mediasi dengan sembilan perusahaan tersebut sejak beberapa yang bulan lalu. Isi pertemuan tersebut terkait dengan temuan BPK yang melarang sistem semi outsourcing."Ini temuan BPK, jadi tidak boleh semi outsourcing. Temuan BPK mengharuskan kita untuk full outsourcing. Kita sudah menjelaskan kepada mereka sudah sejak lama," tuturnya.Terkait dengan gugatan ke KPPU, Pelni masih menunggu perkembangan selanjutnya dari gugatan tersebut. Untuk mengenai utang yang ditunggak, manajemen Pelni belum bisa mengkonfirmasi lebih lanjut."Kita akan tunggu perkembangan selanjutnya karena ini hasil temuan BPK," kata Mungi. Selanjutnya terkait pelaksanaan tender baru Pelni belum bisa memberikan konfirmasi resmi waktu pelaksanaan dan kelanjutannya. (aliy)