Pailit, Batavia Air Stop Operasi

  • Oleh :

Rabu, 30/Janu/2013 21:58 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan perusahaan maskapai penerbangan swasta nasional Batavia Air pailit. Akibatnya, maskapai penerbangan yang sempat akan dibeli oleh maskapai penerbangan AirAsia ini akan menghentikan operasional mulai Kamis (31/1) pukul 00.00 WIB."Mengadili, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," demikian ucap ketua majelis hakim Agus Iskandar saat meembacakan putusan di PN Jakpus, Rabu (30/1).Kuasa hukum Batavia Air Catur Wibowo mengaku masih pikir-pikir atas putusan pailit tersebut. "Sesuai pasal 11 ayat 2 UU Kepailitan, kita memiliki hak tujuh hari mengajukan kasasi atau tidak," ujar Catur Wibowo.Berbeda dengan Catur, PR Manager Batavia Air Elly Simanjuntak menyatakan bahwa manajemen Batavia Air menerima putusan pailit tersebut.Sedangkan kuasa hukum penggugat, International Lease Finance Corporation (ILFC), tak berkomentar atas putusan ini. Gugatan pailit ini menyangkut ketertarikan Batavia Air untuk mengambil pesawat jenis pesawat wide body Airbus 330 untuk angkutan penerbangan jemaah haji. Ternyata, tiga tahun berturut-turut Batavia Air tidak mendapatkan proyek haji, sehingga terjadi tunggakan-tunggakan pembayaran. ILFC kemudian melayangkan permohonan pailit kepada Batavia Air ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Desember 2012.Adanya informasi negatif dan simpang siur mengenai Batavia Air yang beredar selama beberapa waktu terakhir ini mengakibatkan hilangnya kepercayaan para agen, pelanggan, dan partner bisnis Batavia Air, kata Elly. Setelah keluarnya putusan pailit tersebut, seluruh kegiatan operasional bisnis penerbangan Batavia Air ditutup mulai pukul 00: 00 WIB pada 31 Januari 2013. Surat Pemberitahuan Stop Operasi sudah dikirimkan malam ini juga kepada Dirjen Perhubungan Udara Harry Bakti, ujar Elly. Para penumpang yang sudah memiliki tiket Batavia Air dan belum melakukan penerbangan bisa melapor ke kantor perwakilan Batavia Air setempat untuk melakukan pencatatan proses refund yang akan dibawa ke tim kurator. Sedangkan karyawan Batavia Air diberhentikan efektif mulai 31 Januari 2013. Segala macam bentuk dan kewajiban karyawan yang diberhentikan akan diurus oleh tim HRD kepada kurator, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 165, tambah Elly. Siapkan Contigency PlanKementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Batavia Air menyiapkan rencana darurat (contigency plan) dan berkoordinasi dengan maskapai penerbangan lain untuk menampung penumpang Batavia Air pada 31 Januari 2013. "Kami sudah minta contigency plan untuk penumpang besok pagi. Kami sudah memanggil Batavia dan mengajak beberapa airline kerja sama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti.Kemenhub juga meminta Batavia Air tetap menempatkan petugasnya di lapangan agar dapat memberikan informasi dan penjelasan mengenai kondisi Batavia Air kepada calon penumpang. "Kepada seluruh bandara untuk standby mengantisipasi masyarakat agar mereka bisa mengerti. Share Batavia tidak terlalu besar 14%," lanjut Herry.Terkait dengan agen perjalanan, Kemenhub sudah memberikan informasi dan imbauan antisipasi kepada Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo). Ketua Bidang Tiket Astindo Pauline Suharno menyampaikan perlindungan asuransi tiket tersebut hanya mencakup 5% dari seluruh anggota Astindo. Menurutnya asuransi tiket tersebut merupakan produk baru yang diperkenalkan kepada Astindo.Untuk potensi kerugian dari dana deposit, Paulne mengaku pihaknya belum menghitung rinci. Namun dengan jumlah rute yang hampir sama dengan Adam Air, ia memperkirakan potensi kerugian mencapai Rp 22 miliar."Saat kasus Adam, anggota Astindo rugi Rp 22 miliar, pas Mandala Rp 16 miliar. Nah kalau Batavia masih dihitung tetapi kira-kira sama dengan Adam Air," tuturnya.Dari pengalaman sebelumnya, Pauline mengatakan pihaknya sulit meminta dana deposit dari aset perusahaan pailit yang diserahkan kepada kurator. Maka ia meminta kepada kurator untuk memisahkan dana deposit agen perjalanan dari aset Batavia Air agar bisa dibayarkan kembali kepada agen perjalanan."Kalau tiket yang sudah di-issue tidak apa-apa lah. Tapi kalau ini kan uang deposit, yang sebenarnya bukan aset mereka tetapi uang kita yang dititipkan," ujarnya. (Nita)