Pengamat Usul Maskapai Penerbangan Miliki Escrow Account

  • Oleh :

Selasa, 12/Feb/2013 16:00 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Maskapai penerbangan diusulkan untuk memiliki rekening bersama atau yang dikenal dengan escrow account. Rekening ini untuk menyimpan dana deposit para travel agent di maskapai, sehingga bisa memudahkan bila terjadi masalah atau kebangkrutan yang menimpa maskapai tersebut. Wacana pentingnya escrow account ini kembali mencuat setelah pemailitan maskapai Batavia Air oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (30/1/2013) lalu. Pengamat penerbangan, Dudi Sudibyo, mengatakan, di Indonesia, escrow account tidak menjadi keharusan atau kewajiban untuk diadakan. Momentum pemailitan Batavia, seharusnya mengubah ketidakwajiban itu menjadi suatu kewajiban atau keharusan, kata Dudi Sudibyo di Jakarta, Selasa (12/2).Escrow account adalah rekening gabungan di pihak ketiga yang dapat ditarik oleh travel agent saat maskapai berhenti beroperasi. Dengan demikian, dana deposit travel agent tidak termasuk dalam aset milik maskapai. Kewajiban untuk adanya rekening bersama itu, kata dia, perlu dilakukan seiring dengan industri penerbangan di Indonesia yang terus berkembang. Selain pengembangan infrastrukstur, hal seperti escrow account, kata dia, juga harus diperhatikan.Kini tinggal tindakan pemerintah untuk mengubahnya menjadi suatu kewajiban. Sebab selama ini para travel agent sudah mengupayakan agar ada escrow account itu. "Saya usulkan kalau ada orang membuat airlines, mesti pakai escrow account,"ungkapnya. Saat ini, hanya Garuda Indonesia yang memiliki escrow account ini karena keanggotaannya di IATA (International Air Transport Association). Garuda Indonesia juga menjadi satu-satunya maskapai di tanah air yang bergabung dalam asosiasi penerbangan. "(Maskapai) yang sudah terbang ke luar negeri seharusnya masuk (asosiasi)," ujarnya.Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murjatmodjo, mengatakan, escrow account diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 25 Tahun 2008. "Memang tidak bisa dikatakan wajib. Itu bisnis, kata Djoko. (fauzi)