Dilema Trotoar Jakarta

  • Oleh :

Jum'at, 08/Mar/2013 08:57 WIB


Salah satu hal yang harus diperhatikan bila pemerintah provinsi mendorong pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke angkutan umum dalam rangka pemberlakuan pembatasan lalu lintas ganjil-genap adalah jaringan pejalan kaki yang luas khususnya disekitar/akses dari dan ke terminal/stasiun/shelter angkutan umum ke tempat tujuan perjalanan ataupun sebaliknyaHampir seluruh fasilitas pejalan kaki yang ada di Jakarta tidak ada yang memenuhi persyaratan geometrik fasilitas pejalan kaki yang baik. Trotoar biasanya dinyatakan baik bila bisa digunakan/ dilewati oleh difabel yang menggunakan kursi roda ataupun tuna netra yang berjalan sendiri dengan menggunakan tongkat.Di tempat penyeberangan jalan yang sebidang dengan jalan, zebracrossatau pelican crossing hak pejalan kaki sering diabaikan oleh pengendaran kendaraan bermotor, yang hampir-hampir tidak pernah di enforce.Fasilitas pejalan kaki tidak didesain dengan benar bahkan sering kali perabotan jalan seperti shelter bus, tangga jembatan penyeberangan orang/JPO, lampu jalan, rambu, pot bunga dibiarkan saja dibangun diatas trotoar tanpa memperhatikan ruang yang tersisa untuk pejalan kaki.Permasalahan berat lainnya yang juga ditemukan adalah pedagang asongan atau pedagang kaki lima yang terkadang menhabiskan seluruh bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Pejalan kaki akhirnya harus berjalan kaki diatas perkerasan jalan untuk lalu lintas kendaraan.Memang akan ada permasalahan yang kemudian timbul kalau fasilitas pejalan kaki dibuat halus dengan transisi yang baik, karena akan sulit mengendalikan pengendara sepeda motor menggunakan trotoar terutama pada saat lalu lintas kendaraan dalam kondisi macet, pengendara motor langsung menggunakan trotoar tanpa memperdulikan pejalan kaki yang sedang berjalan.Langkah yang perlu dilakukanUntuk memuluskan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah berikut:

  • Mendisain ulang berdasarkan prinsip-prisip desain fasilitas pejalan kaki serta peningkatan kualitas trotoar di seluruh jaringan pejalan kaki di provinsi DKI Jakarta dan daerah penyangganya dengan titik berat kawasan yang akan diberlakukan kebijakan ganjil genap.
  • Dalam rangka pemberdayaan ekonomi lemah perlu mempertimbangkan mengakomodasi pedagang di trotoar pada lokasi-lokasi tertentu, dengan mempertimbangkan bahwa lebar trotoar untuk pejalan kaki terpenuhi dan tidak mengganggu pejalan kaki; di desain dengan menggunakan prinsip-prinsip aestetika yang baik.
  • Melakukan penertiban terhadap penggunaan trotoar atas pengguna sepedamotor, kegiatan parkir mobil dan motor ataupun ojek yang mangkal di trotoar oleh Polisi Lalu Lintas. Bila diperlukan Polisi meggunakan Electronic Law Enforcement/ELE untuk menertibkan kendaraan motor di Trotoar. Termasuk penertiban terhadap hak pejalan kaki pada saat nyeberang jalan di zebra cross ataupunpelicancrossing harus di enforce oleh Polisi Lalu lintas.
  • Penertipan pedagang kaki lima dan asongan ilegal oleh Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP, termasuk penertiban terhadap pungutan liar kepada pedagang resmi.
Iskandar Abubakar / @iskandarabu