UU Sistranas Sangat Diperlukan

  • Oleh :

Minggu, 10/Mar/2013 22:29 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Undang-Undang (UU) tentang Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) sangat diperlukan agar penyelenggaraan transportasi efektif, efisien, dan aman. Wakil rakyat dan pemangku kepentingan untuk segera menerbitkan UU Sistranas. Demikian mengemuka dalam Roundtable Discussion "Perwujudan UU Sistranas Dalam Penyelenggaraan Transportasi Yang Efektif dan Efisien" di Jakarta, akhir pekan kemarin.Diskusi yang diselenggarakan Badan Litbang Kementerian Perhubungan ini menampilkan pembicara Robert Verhaeghe, konsultan transportasi dari Delf University Belanda, anggota Komisi V DPR Yosef A Nae Soi MM, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Prof Dr Danang Parikesit dengan pembahas Kepala Biro Hukum Kemenhub Umar Haris dan lainnya. Acara dibuka Plt Kabadan Litbang Kemenhub Ir Denny Siahaan MsTr dengan moderator Elly Sinaga, Sekbadan Litbang Kemenhub. Peserta diskusi sepakat agar UU Sistranas segera diterbitkan. Alasannya, dengan UU tersebut sebagai penunjang yang menyediakan jasa transportasi efektif dan efisien, mendorong berkembangnya daerah terisolasi, dan pulau2 terpencil. Di samping itu, Sistranas akan meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan transportasi, meningkatkan kualitas pelayanan, meningkatkan pemerataan dan keadilan pelayanan transportasi di masyarakat dan antarwilayah. Pada kesempatan itu, anggota Komisi V DPR Drs Yosef A Nae Soi MM mengemukakan, Sistranas akan mampu membangun konektivitas, membangun logistik nasional, mengembangkan wilayah, dan yang terpenting adalah memperlancar dan mempermurah distribusi logistik dan perpindahan orang. "UU Sistranas sangat penting, dan DPR sangat concern untuk mempercepat proses penyelesaiannya untuk segera diterbitkan menjadi UU," ujar Yosef. Sementara itu, Umar Haris berpendapat, Kemenhub akan terus berupaya dan bekerja keras agar UU Sistranas segera diterbitkan. "Tentu kami memohon kepada wakil rakyat untuk membantu penyelesaiannya, ujar Umar.Sedangkan Robert Verhaeghe mengatakan, dalam UU Sistranas masalah penataan dan pengembangan urban transport serta publik transport harus menjadi perhatian. Denny Siahaan dalam forum itu mengemukakan, hal penting dari lahirnya UU Sistranas adalah memudahkan pergantian antar moda transportasi, keterjangkauan tarif, dan menciptakan keterpaduan sistem misal jadual perjalanan, pembelian tiket, jaringan pelayanan, dan lainnya. "Dan UU Sistranas akan memajukan serta mensejahterakan warga di daerah terpencil serta di pulau-pulau terluar," ujarnya. (Fauzi)