Dirjen Hubla: Pengelolaan 11 Pelabuhan Tidak Dilimpahkan ke PT Pelindo IV

  • Oleh :

Sabtu, 11/Mei/2013 15:48 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Bobby R Mamahit menyatakan kerjasama dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV untuk mengelola 11 pelabuhan di kawasan timur Indonesia, jangan disalahpahami sebagai pelimpahan atau pengambilalihan pelabunan.Bobby menegaskan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan PT Pelindo IV di Grand Clarion Hotel Makassar, Sulawesi Selatan,Jumat (10/5/2013), hanya berupa kesepahaman kerjasama pengelolaan pelabuhan. Mesti ada hal-hal teknis agar MoU itu bisa dijalankan.Posisi PT Pelindo II, dirjen menyatakan hanya sebagai partner antara lain memiliki kewajiban dalam pengembangan pelabuhan dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada rakyat. "Dengan kewajiban itu, Pelindo II mendapatkan manfaat berupa penarikan pungutan jasa kepelabuhanan," cetus Dirjen Hubla kepada beritatrans.com, Sabtu (11/5/2013).Pungutan jasa kepalabuhanan antara lain jasa bongkar muat tersebut oleh PT Pelindo IV, dirjen menegaskan dengan syarat BUMN itu berinvestasi terlebih dahulu untuk mengembangkan pelabuhan. "Tidak lantas bisa kontan menarik pengutan begitu MoU ditandatangani," ujarnya.Dengan demikian pengelolaan 11 pelabuhan tersebut, dia mengemukakan dikelola bersama dengan masing-masing Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), yang merupakan institusi di bawah Ditjen Hubla. "Dalam konteks itu, KUPP tetap berwenang menarik sejumlah pungutan di luar jasa kepalabuhanan sebagai bagian dari tugas mandatori penarikan pungutan negara bukan pajak (PNBP) di 11 pelabuhan itu antara lain Pelabuhan Tanjung Batu-Kaltim, Pelabuhan Anggrek-Gorontalo, Pelabuhan Kolenedale-Sulteng, Pelabuhan Wasae Saonek-Sorong, dan Pelabuhan Nabire di Biak," jelasnya.BISA DIBATALKANBobby juga menegaskan bila dalam perjalanannya ternyata PT Pelindo IV tidak memenuhi atau lalai memenuhi butir-butir kesepakatan maka bisa saja MoU dibatalkan. "Dalam domain ini maka jelas bahwa dengan PT Pelindo IV masih sebatas MoU. Masih jauh dari pelimpahan pengelolaan pelabuhan," cetusnya.Pelimpahan pengelolaan pelabuhan, dia menegaskan tidak bisa melalui MoU, tetapi mesti mengikuti peraturan pemerintah dan keputusan menteri perhubungan. "Dengan begitu, kalaupun kelak 11 pelabuhan itukami limpahkan, maka mesti memenuhi peraturan dan perundangan," ujarnya.(aw).