DPR Desak Kemenhub Grounded MA-60

  • Oleh :

Rabu, 12/Jun/2013 12:00 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah menghentikan sementara semua pesawat MA-60 produk Xian Aircraft Industrial Corporation, Cina yang dioperasikan Maskapai Merpati. "Sebelum hasil audit menyatakan tidak ada masalah, semua pesawat MA-60 dioperasikan Merpati harus di-grounded dulu, " ujar anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno, di Jakarta, Selasa (11/6/2013).Apalagi, tegas Teguh yang juga Wakil Sekjen PAN, pesawat MA-60 ini belum memiliki persyarakat kelaikan terbang dari otoritas penerbangan internasional. Pesawat yang sering mengalami kecelakaan ini ternyata baru ada izin dari Pemerintah Cina dan Indonesia. Teguh juga meminta Kemenhub harus bertanggungjawab atas musibah yang terjadi. Sebab, Kemenhub pihak yang mengeluarkan sertifikat kelayakan dan keamanan bagi pesawat tersebut. Padahal, pesawat jenis ini tidak mendapat sertifikat dari Federal Aviation Administration (FAA) di Amerika Serikat. Ironisnya, justru Kemenhub yang mengizinkan pesawat ini digunakan dalam penerbangan komersial di Indonesia," tegas Teguh.Dia juga mendesak Kemenhub segera menginvestigasi pesawat MA-60 secara menyeluruh. Mesti diinvestigasi secara menyeluruh terhadap kelayakan sisa pesawat yang masih selamat dan dioperasikan. Agar, setelah ini benar-benar tidak terjadi kecelakaan pada jenis pesawat yang sama. Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat MA-60 yang digunakan Merpati Nusantara Airlines untuk melayani penerbangan perintis, kecelakaan di Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (10/6/2013). Sebelumnya, kecelakaan pada pesawat serupa terjadi pada 7 Mei 2011 di Teluk Kaimana, Papua Barat. Posisi jatuhnya 500 meter dari sisi runway Bandara Kaimana.Dari dua musibah dalam waktu dua tahun sudah seharusnya Kementerian Perhubungan melarang pesawat jenis ini terbang melayani angkutan manusia, paling tidak sampai ada audit yang menyeluruh, tandasnya.(machda)