RI-Singapura Gelar Workshop Hukum Laut

  • Oleh :

Selasa, 25/Jun/2013 18:54 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) bekerjasama dengan MPA Singapura menyelenggarakan workshop instrumen hukum IMO (International Marine Organization) menjelang menghadapi diberlakukannya kewajiban audit pada 2014. Pelatihan yang diikuti 45 orang ini ini ditujukan agar meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia Ditjen Hubla, berlangsung 17-21 Juni lalu di Jakarta. Workshop ini terbagi dalam 2 (dua) sesi workshop, yaitu sesi untuk higher level/senior management dan sesi untuk operator/operational staff. Workshop ini salah satu bentuk program pelatihan yang telah disepakati antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan MPA Singapura pada pertemuan the 6th Meeting of the DGST-MPA Training MoU di Manado tahun 2012, tegas Capt. Yan Risuandi, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, kemarin. Kegiatan yang menampilkan para narasumber berasal dari MPA Singapura itu memberikan materi, antara lain mengenai kerangka kerja dan prosedur dari skema audit dan standard, tinjauan fungsi Flag State, Coastal State and Port State, persiapan menuju voluntary audit, Country Action Plan dan Roadmap, persiapan Pre-Audit Questionnaire, audit process, audit fundings dan audit analysis, pelaksanaan audit dan aktivitas pasca audit.Yan mengemukakakn, sebagai informasi, pada tahun 2014, secara mandatory IMO akan melakukan audit terhadap seluruh Negara anggota IMO yang telah meratifikasi konvensi-konvensi IMO dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim sekaligus memastikan bahwa penerapan konvensi IMO dapat berjalan dengan baik. Berdasarkan resolusi IMO Assembly A. 996 (25), ruang lingkup dari audit yang akan dilaksanakan oleh IMO meliputi audit terhadap penerapan SOLAS 1974, SOLAS Protocol 1978, SOLAS Protocol 1988, MARPOL 73/78, MARPOL Protocol 1997, STCW 1978, Load Lines 1966, Load Lines Protocol 1988, Tonnage 1969 dan COLREG 1972 termasuk Code, Resolusi dan Petunjuk teknis yang ada, jelasnya.Menurut Yan, dari 10 (sepuluh) konvensi IMO tersebut, Indonesia baru meratifikasi 7 (tujuh) konvensi yaitu LOAD LINES 66, COLREG 1972, SOLAS 1974, SOLAS Protocol 1978, MARPOL 73/78 Annex I s.d. Annex VI, STCW 78 dan Tonnage 69. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Administration dari konvensi-konvensi tersebut memiliki fungsi sebagai Flag State, Coastal State dan Port State. Untuk itu, diperlukan persiapan dengan sebaik-baiknya oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebelum IMO melakukan audit secara mandatory di tahun 2014.(machda)