Organda Kab Bekasi Naikkan Tarif Sepihak

  • Oleh :

Kamis, 27/Jun/2013 13:51 WIB


BEKASI (beritatrans.com) Sikap Organda Kabupaten Bekasi yang sudah menaikan tarif angkot (angkutan kota) tanpa menunggu dikeluarkannya SK (Surat Keputusan) Bupati Bekasi disesalkan oleh Sekertaris Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor.Menurutnya, kewenangan untuk menaikan tarif angkutan memang ada pada Organda. Namun demikian, semestinya pihak Organda berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Harusnya ada koordinasi yang baik antara Pemkab Bekasi dengan Organda, ujar Cecep saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (26/6/2013).Namun demikian, menurutnya, Organda melakukan itu bukan tanpa alasan. Bisa saja hal itu dilakukan untuk menjaga suasana yang kondusif agar tidak ada gejolak baik dari pengusaha maupun pengemudi.Menurutnya, dirinya secara pribadi setuju dengan kenaikan tarif angkutan yang dilakukan Organda. Sebab, jika terlambat menaikan tarif bisa saja pengemudi angkutan banyak yang mogok.Wakil Sekertaris Organda Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi mengatakan kalau pihaknya telah menaikan tarif angkutan umum sebesar 20 persen atau sebesar Rp1000. Dirinya membenarkan kalau kenaikan tersebut belum ada SK dari Bupati Bekasi.Bus jurusan Bekasi-Purwokerto misalnya, yang biasanya Rp65.000 naik menjadi Rp85.000. Itu pun belum termasuk ongkos calo bus, yang rata-rata meminta Rp100.000/orang.Dina, Marketing Bus Lorena dan Karina yang berlokasi di Jln. KH. Djoyomartona No. 51 Bekas mengatakan, kenaikan tarif disebabkan para supir dan kernet meminta naik gaji yang lumayan tinggi untuk memenuhi kebutuhanya sehari-hari."Biarpun mematok harga Rp85.000 tetap saja permintaan tiket keluar kota sangat laku. Apalagi, mereka akan mengantarkan anak-anaknya liburan sekolah. Sampai sekarang ini saya bisa menjual tiket setiap harinya berkisar 500-700 tiket," katamya. (ridwan)

Tags :