Bea Cukai Pindahkan Petikemas ke Marunda

  • Oleh :

Selasa, 16/Jul/2013 09:11 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) -- Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok bersama instansi terkait yang ada di pelabuhan tersebut memindahan kontainer yang sudah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Marunda."Pemindahan ini untuk memperlancar mobilitas petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Saat ini telah telah ada 71 kontainer yang dipindahkan ke Marunda yang sudah mendapatkan SPPB," kata B Wijayanta, Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok di Kantornya, Senin (15/7/2013).Menurut dia, kontainer yang akan dan telah dipindahkan tersebut telah berada di kawasan pelabuhan mulai dari 10 hari hingga ada yang sampai satu tahun. Untuk kontainer longstay yang belum mendapatkan SPPB akan dibawa ke TPP Cikarang. Sedangkan, yang belum dapat SPPB dibawa ke Cikarang.Mengenai instansi terkait yang ikut terlibat dalam pemindahan petikemas tersebut antara lain Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Kantor Karantina Ikan dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta II.Selain itu juga ada PT Pelindo II Cabang Tanjung Priok, PT JICT, UTPK Koja, PT MTI, PT MAL, DPC INSA Jaya, BPD Ginsi, DPW AlFI, DPW APBMI Jakarta dan APTESINDO.(machda)