INSA Minta Kemenhub Prioritaskan Transportasi Laut

  • Oleh :

Senin, 19/Agu/2013 10:54 WIB


JAKARTA (beritatrans.com ) -- Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) menginginkan agar sektor transportasi laut milik perusahaan dalam negeri agar lebih dapat diprioritaskan mengingat pentingnya peran mereka dalam sektor migas domestik."Sektor transportasi laut di industri migas memainkan peran penting karena lebih dari 65 persen blok migas ada di laut," kata Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (19/8/2013).Carmelita memaparkan, INSA pada tahun 2013 ini mengajak semua pemangku kepentingan untuk memenuhi ketersediaan kapal konstruksi lepas berbendera merah putih karena masa dispensasi penggunaan bendera asing akan ditutup pada Desember 2013.INSA mencatat, terdapat tiga tantangan dalam pemenuhan kapal konstruksi lepas pantai yakni kapal tersebut berteknologi tinggi, harganya mahal dan kontrak kerja yang masih jangka pendek.Kondisi itu, ujar dia, harus diatasi dengan diadakannya kalkulasi secara cermat antara biaya investasi pengadaan kapal dengan kebutuhan pengoperasiannya serta ketersediaan kontrak."Kami berharap, ada perbaikan kontrak dari jangka pendek menjadi jangka panjang," katanya.Ia juga mengatakan, perbaikan kontrak tersebut diperlukan antara lain agar pengusaha nasional bisa mengoptimalkan potensi investasi domestik di sektor migas.Sebelumnya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Elan Biantoro mengakui pihaknya masih membutuhkan modal asing terkait kegiatan eksploitasi dan eksplorasi migas."Risikonya sangat besar karena kegiatan eksploitasi belum tentu menghasilkan, jika memakai modal dari negara atau pemerintah akan merugi karena jika gagal siapa yang akan mengganti," kata Elan saat ditemui di kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu (14/8).Elan mengatakan kontrak kerja sama dengan kontraktor di bawah SKK migas, untuk minyak yakni 85 persen untuk kebutuhan domestik dan 15 persen untuk kontraktor. Sementara untuk gas, porsi untuk domestik sebanyak 70 persen, sementara untuk kontraktor 30 persen.Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 48 tahun 2011, sektor offshore yang terdiri dari kegiatan penunjang operasi lepas pantai, survey seismik, pengeboran dan kontruksi lepas pantai wajib menggunakan bendera Indonesia paling lambat Desember 2015. (machda)