Dirjen Hubla Dukung Usulan INSA Soal Pengubahan Mekanisme Pembayaran Barang Ekspor

  • Oleh :

Sabtu, 07/Sep/2013 11:11 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Usulan Indonesian National Shipowners Association (INSA) untuk mengubah sistem pembayaran barang ekspor dari FOB menjadi CNF/CIF direspon positif Dirjen Perhubungan Laut (Hubla ) Capt. Bobby R Mamahit.Menurut Bobby, apapun upaya untuk memajukan industri nasional, termasuk industri pelayaran, mesti didukung penuh. "Kami amat concern untuk memberikan fasilitas dan stimulan untuk mendorong industri pelayaran untuk semakin maju," tegasnya kepada beritatrans.com, Sabtu (7/9/2013) pagi.Karenanya, dia berjanji untuk ikut memperjuangkan perubahan sistem pembayaran tersebut kepada instansi terkait. Apalagi, perubahan itu akan meningkatkan input devisa negara, di samping ikut memajukan sektor bisnis nasional lainnya."Karena itu, domainnya Kementerian Perdagangan, maka sebagai institusi yang juga membina pengusaha pelayaran, maka kami tentu saja mesti ikut memperjuangkannya. hanya saja perubahan sistem itu sebaiknya pada komoditas tertentu seperti kelapa sawit dan batubara," ujar dirjen.Dia mengingatkan perubahan itu berkaitan dengan kepentingan importir luar negeri dan tidak semata-mata kepentingan eksportir nasional. "Kita harus secara arif dan cerdas agar perubahan itu menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak," ujarnya. Pada sisi INSA, Dirjen Bobby R Mamahit juga mengingatkan agar meningkatkan ketersediaan kapal dan menggenjot kualitas berbagai aspek berkaitan dengan pelayanan. "Jangan nanti setelah diubah dan ternyata kapal nasionalnya langka, ya malah menghambat arus perdagangan luar negeri," cetusnya.Mengenai merebaknya keinginan pembayaran THC diubah dari dolar AS menjadi rupiah, dia juga menyatakan mendukung. "Tadi sudah saya tegaskan, apapun usaha untuk memajukan industri nasional dan kepentingan nasional, kami all out untuk men-support," tegasnya.PENGERTIAN FOB & CIFSekadar informasi, FOB (Free On Board), artinya pihak eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang berada di atas kapal (vessel). Sedangkan CIF (Cost Insurance and Freight) yaitu harga barang sampai pelabuhan tujuan dan kondisi dimana penjual atau eksportir menanggung semua biaya pengapalan sampai ke pelabuhan tujuan dan ekpsortir wajib menutup asuransinya. Freight Cost atau yang biasa kita kenal di Indonesia dengan ongkos angkut adalah pengeluaran (expenditure) untuk memindahkan barang dari gudang penjual ke gudang pembeli, merupakan komponen utama kedua dari landing cost dan landing cost calculation. Penjual melakukan penyerahan barang barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi penjual wajib pula membayar ongkos ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang barang itu sampai ke tempat tujuan. Hal tersebut bearti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar semua ongkos yang timbul setelah barang barang yang wajib setelah barang barang. Selain itu dengan persyaratan CIF, maka penjual memiliki kewajiban untuk menutup kontrak asuransi dan melakukan pembayaran premi asuransi. Dalam menghitung Bea masuk jika masih FOB berarti masih harus ditambah dengan Insurance, kalo sudah dengan CIF maka langsung bisa dihitung bea masuk dan pajaknya. Untuk menghitung Bea Masuk diperlukan juga kurs yang berlaku pada saat itu biasanya nggak beda jauh dengan kurs harian, untuk penghitungan pajak, kurs ditetapkan setiap minggu oleh menteri keuangan. Setelah tahu kurs, harga barang, biaya kirim dan biaya assuransi diketahui baru bisa kita hitung berapa besar bea masuk dan pajak impornya. Tidak hanya USD tapi mata uang asing lainnya sudah ditetapkan kursnya.(aw).