FAA Melonggarkan Ketentuan Penggunaan HP Di Pesawat Terbang Komersil

  • Oleh :

Selasa, 26/Nov/2013 18:01 WIB


Dalam waktu dekat masyarakat Amerika Serikat dapat menggunakan telepon genggam secara terbatas didalam pesawat komersil pada ketinggian terbang diatas 10 000 feet.Ketentuan ini diumumkan dalam pers release Michael Huerta dari Federal Aviation Administration (FAA) pada tanggal 31 Oktober 2013 bahwa FAA telah menetapkan bahwa penerbangan aman dapat memperluas penggunaan penumpang Portable Electronic Devices (PEDs) selama semua fase penerbangan.Yang dimaksud dengan terbatas meliputi antara lain: Penggunaan telepon gengam terbatas untuk komunikasi berita singkat/sms, komunikasi suara belum diperkenankan; penerapan dilakukan secara bertahap tergantung kesiapan airline.Sementara dalam Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dinyatakan "Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan: Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan." Demikian bunyi pasal 54 furuf (f) dalam Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.Peraturan ini ditindak lanjuti dengan instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara melaui suratnya No. AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan ponsel di dalam pesawat udara, sebagai suatu instruksi pelarangan lanjutan mengingat studi larangan ini sesungguhnya sudah diterbitkan oleh FAA (Badan Penerbangan Federal AS) sejak tahun 1991.Guna mengikuti perkembangan dunia penerbangan, Indonesia juga perlu mengambil langkah untuk melakukan perubahan terhadap pasal 54 huruf f. UU No 1 tahun 2009 beserta seluruh peraturan pelaksanaannya. Pelaksanaan dapat dilakukan melalui Amandemen UU no 1 Tahun 2009 khususnya pasal 54 huruf f.Iskandar Abubakar /@iskandarabu