Ratusan Petugas Siaga untuk Cegah Demo ke Bandara Soekarno - Hatta

  • Oleh :

Selasa, 03/Des/2013 09:08 WIB


TANGERANG (beritatrans.com) - Ratusan petugas kepolisian dan tentara disiagakan untuk mengantisipasi kemungkinan demo buruh merangsek ke kawasan Bandara Soekarno - Hatta. Penyiagaan tersebut karena menilai demo tersebut selain berpotensu mengganggu pelayanan penerbangan, juga bertentangan dengan undang-undang."Sudah siaga dari kemarin. Begitu kami dengar info ada demo, otomatis seluruh perangkat keamanan di bandara dibantu aparat Polri dan TNI disiagakan," ungkap General Manager Affairs Bandara Soekarno Hatta, Yudis Setiawan, kepada beritatrans.com, Selasa (3/12/2013) pagi.Penegasan pengelola bandara di bawah PT Angkasa Pura II itu berkaitan dengan ancaman ribuan buruh Kota dan Kabupaten Tangerang akan menduduki semua akses dan jalur industri serta objek vital seperti Jalan tol Merak-Tangerang, bahkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.Kami akan melakukan aksi mogok daerah secara besar-besara pada 3-5 Desember 2013 mendatang, apabila tuntutan revisi Upah Minimum Kota (UMK) tidak direvisi oleh gubernur, ujar perwakilan buruh, Sunarno, Senin (2/12/2013). Berita selengkapnya di http://beritatrans.com/2013/12/03/hari-ini-buruh-ancam-duduki-bandara-soekarno-hatta/Yudis mengingatkan demo di bandara merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum tercantum dalam pasal 9. Pada pasal 9 ayat 2 disebutkan, penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka. Namun, ada tempat-tempat yang menjadi pengecualian.Berdasarkan ketentuan dalam pasal 9 ayat 2 huruf a, penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan di lingkungan Istana, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional. Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan itu diatur dalam pasal 15 undang-undang tersebut. Dalam pasal 15 disebutkan, pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan, salah satunya sebagaimana yang dimaksud pada pasal 9 itu.Selain itu, Yudis menegaskan unjukrasa di bandara dapat menyebabkan terganggungnya aktifitas bandara dalam melayani penerbangan. "Bahkan dapat mengganggu perekonomian nasional, karena bandara merupakan salah satu pintu utama mobilitas pebinis dan arus kargo," ujarnya. (aw).