Mulai 5 Desember Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik

  • Oleh :

Rabu, 04/Des/2013 20:13 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) -- Terhitung mulai pukul 00.00 WIB atau Kamis (5/12), pemerintah menaikkan tarif tol dalam kota sebesar Rp1.000-2.000 tergantung golongan kendaraan.Kepastian kenaikan tarif tol dalam kota yang melintasi jalur Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur -Jembatan Tiga/Pluit) ini mengikuti Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 490/KPTS/M/2013 yang ditandatangani pada 28 November 2013.Ruas tol dalam kota Cawang-Tomang-Grogol-Pluit selama ini dikelola PT Jasa Marga Tbk (Persero) sementara ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit milik PT Citra Marga Nusaphala Persada.Dengan adanya penyesuaian tarif tol dalam kota yang baru ini, para pemilik kendaraan kecil seperti sedan, minibus, dan truk kecil setidaknya harus merogoh uang sekitar Rp 8.000 untuk menikmati jalan bebas hambatan tersebut.Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementrian PU Danis H Sumadilaga, pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) menjadi aspek penting dalam menetapkan penyesuaian tarif tol.Dengan alasan tersebut, tol dalam kota sepanjang 50,6 kilometer tersebut seharusnya mengalami penyesuaian tarif bersamaan 13 ruas tol lainnya pada 11 Oktober lalu.Penyesuaian tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali sudah diatur dalam Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang jalan serta Peraturan Pemerintah No. 15/2005 tentang jalan tol kemudian diubah dengan PP No. 43/2013."Regulasi teresebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflsi," kata Danis.Adapan besaran kenaikan tarif tol dalam kota Jakarta selengkapnya yakni- Golongan I tarif lama Rp7.000, tarif baru Rp8.000- Golongan II tarif lama Rp8.500, tarif baru Rp10.000- Golongan III tarif lama Rp11.500, tarif baru Rp13.000- Golongan IV tarif lama Rp14.000, tarif baru Rp16.000- Golongan V tarif lama Rp17.000, tarif baru Rp19.000(yfent)