Oleh :
JAKARTA (beritatrans.com) -- Direktur Utama PT Gamya Taksi Grup, Mintarsih A Latief melayangkan gugatan terhadap CV Lestiani dan Purnomo Prawiro sebagai Presiden Direktur Blue Bird Grup ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Mintarsih melayangkan gugatan tersebut agar sahamnya yang ada di Blue Bird Grup sejak 2001 dikembalikan. Sebab, saya tidak merasa menjual sahamnya di PT Blue Bird Grup, tegas Mintarsih, di Jakarta, Senin (9/12/2013).Menurutnya, tergugat I dan tergugat II dituding melakukan perbuatan melakukan hukum karena tidak menjalankan anggaran dasar perusahaan.Misalnya, Purnomo tidak pernah membuat, memperlihatkan atau meminta tanda tangan laporan keuangan CV Lestiani kepada Mintarsih.Awalnya, Mintarsih, Purnomo, serta Chandra Suharto mendirikan CV Lestiani. Mintarsih menjabat Wakil Direktur dan Purnomo sebagai Direktur. CV Lestiani ini merupakan salah satu pemegang saham PT Blue Bird Taksi.Pasca-meninggalnya Chandra pada Oktober 2010, kepengurusan CV diteruskan Mintarsih dan Purnomo. Namun ternyata, sejak didirikan tahun 1971 ada perselisihan di antara keduanya.(tifa/machda)