Kementerian Perhubungan Relokasi Underpass di Jalur Lingkar Kereta Api

  • Oleh :

Rabu, 11/Des/2013 22:51 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merelokasikan pembangunan underpass dan overpass pada jalur lingkar kereta api di DKI Jakarta.Pembangunan tersebut, akan dilakukan pada daerah lain yang dianggap masih minim pelayanan dan juga keselamatan, ungkap Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Bambang Susantono, Rabu (1/12).Ia mengatakan, realokasi tersebut harus dilakukan karena makin dinamisnya pergerakan dan aktivitas ekonomi di sekitar jalur lingkar kereta api di DKI Jakarta.Menurutnya, berdasarkan data lama, sudah terdapat 101 perlintasan. "Tadi kalau dana yang sudah ada untuk jalur lingkar itu, kita relokasikan untuk daerah lain, yang jalur lingkar langsung elevated," kata Bambang.Ia menambahkan pembangunan elevated tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan realokasi pembangunan underpass dan juga overpass di daerah lain di wilayah DKI Jakarta akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta."DKI sanggup 10-11 underpass atau overpass, tapi dimana lokasinya masih dalam pembahasan, satu minggu akan disampaikan kembali," jelasnya.(yfent)