Golf Simalakama Direksi BUMN

  • Oleh :

Jum'at, 20/Des/2013 10:21 WIB


MENTERI BUMN, Dahlan Iskan, memberhentikan Dirut PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Ibnu Wibowo karena dianggap bersalah bermain golf pada hari kerja, meski dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan.Adalah hak prerogatif Menteri BUMN untuk memberhentikan atau mengangkat direksi BUMN. Posisi tunggal sebagai pemegang saham dan otoritas untuk mengelola BUMN memang full power. Tanda tangan dan instruksinya menjadi begitu berkuasa terhadap BUMN.Dengan demikian, adalah hak Dahlan Iskan untuk melengserkan Ibnu Wibowo dari posisi puncak di BKI. Juga adalah hak Dahlan bila kelak menempatkan atau tidak menempatkan lagi Ibnu Wibowo di posisi lain.Hanya saja publik cukup dikagetkan alasan pemberhentian yakni bermain golf pada hari kerja. Susah memang menangkap esensi dan pesan yang hendak disampaikan dengan pemecatan berbasis kepada alasan seperti itu.Adalah sudah menjadi semacam tradisi di sebagian pejabat publik, termasuk eksekutif di BUMN, untuk bermain golf. Terlepas dari unsur hobi, memang olahraga golf ini menjadi semacam ajang lobby bisnis.Bila bermain atau berolahraga golf di hari kerja merupakan perbuatan haram dan dosa yang tak termaafkan sehingga mesti pasrah dipecat dari jabatan seperti yang dialami Ibnu Wibowo, maka sudah tidak perlu dibuat instruksi, eksekutif BUMN pasti sudah sejak kemarin tiarap untuk berolahraga golf di hari kerja.Persoalannya adalah bagaimana bila ada undangan golf dari kementerian teknis atau pihak yang menjadi partner bisnis BUMN bersangkutan. Undangan golf di hari kerja itu bila diabaikan maka bisa gosong potensi benefit dari aspek bisnis perusahaan. Sedangkan bila undangan dipenuhi, maka jabatan bisa copot.Seperti buah simalamaka. Dimakan akan berisiko ibu meninggal. Tidak dimakan akan berisiko bapak meninggal. Pribahasa itu secara berkelakar tentu bisa dimaknai dan disikapi dalam konteks bisnis. Jual saja stik dan member golf. Duit dapat, risiko hilang jabatan juga nggak ada.Karena bermain golf di hari kerja sudah menjadi sinyal merah, maka adalah lebih arif bila Kementerian BUMN membuat semacam regulasi yang tegas. Olahraga semacam apakah dan di waktu apakah yang dibenarkan dilakukan oleh eksekutif BUMN. Ketentuan itu apakah juga termasuk jajaran dewan pengawasan atau dewan komisaris BUMN.Golf adalah olahraga seperti halnya senam, tari poco-poco, gangnam style dan joget caisar. Pak Dahlan juga sering joget alias senam saat jam kerja. Bila olahraga dilarang keras dilakukan saat jam kerja, maka muncul pertanyaan apakah senam yang biasa dilakukan pada Jumat pagi termasuk perbuatan terlarang. Juga pertandingan olahraga yang rutin digelar kementerian, termasuk kementerian BUMN, apakah tidak boleh digelar di hari kerja.Pertanyaan lebih penting mengapa pula olahraga di hari kerja menjadi faktor dominan untuk memecat eksekutif BUMN. Sebaliknya mengapa bukan kinerja direksi BUMN yang menjadi parameter utama untuk menilai diperpanjang atau diperpendeknya jabatan. Kinerja direksi tercermin dari kinerja BUMN tersebut. Bisa terlihat seberapa besar perannya terhadap kepentingan dan kesejahteraan negara serta rakyat.(agus wahyudin/email: [email protected]).