GINSI Desak Pemerintah Tetapkan Mata Uang Rupiah

  • Oleh :

Sabtu, 21/Des/2013 08:43 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) -- Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendesak pemerintah bersikap tegas dalam menegakkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.Sekjen Badan Pengurus Pusat (BPP) GINSI, Achmad Ridwan Tento mengatakan dalam UU No 7 Tahun 2011 disebutkan pembayaran seluruh jasa penanganan barang dan petikemas di pelabuhan laut dan udara harus menggunakan mata uang rupiah. Tapi kenyataanya masih banyak menggunakan dolar AS," tegasnya usai menutup Rakernas asosiasi itu di Jakarta, Jumat (20/13/2013).Dia memberikan contoh, pembayaran Terminal Handling Charge (THC) , demorrage (denda keterlambatan pengembalian kontainer), penebusan Delivery Order (DO) semuanya menggunakan dolar. Padahal sesuai UU Mata Uang pembayaran mestinya dengan rupiah.Pembayaran dengan dolar menyulitkan pemilik barang apalagi pada saat sulit untuk menapatkan dolar dalam jumlah besar, kata Ridwan.Selain itu GINSI mendesak pemerintah menertibkan tarif liar (tarif tidak didasarkan kesepakatan antara pengguna dan penyedia jasa) seperti taril kegiatan stripping petikemas di Lini II Pelabuhan Tanjung Priok.GINSI mendesak pemerintah lebih serius meremajakan armada angkutan barang dan petikemas untuk mendukung kelancaran arus barang dan keselamatan barang serta manusia di jalan raya.Menyongsong Asean Economic Community (AEC)2015, GINSI mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perdagangan dan RUU Perindustrian menjadi UU untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha nasional.GINSI juga merekomendasikan pembentukan Pengadilan Komersial Internasional dalam rangka menyongsong Asean Economic Community 2015.(wilam)