Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Denda Rp500.000 Bagi Angkot Ngetem

  • Oleh :

Jum'at, 27/Des/2013 07:00 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berencana akan memberikan denda Rp500.000 terhadap angkot yang menunggu penumpang (ngetem) di sembarangan jalan mulai Januari 2014."Salah satu yang menyebabkan kemacetan di titik-titik tertentu di Jakarta ketika angkota ngetem. Sebenarnya bukan hanya angkot, tapi juga bus sedang seperti Kopaja, Metro Mini yang berhenti di mana-mana bikin macet," ujar Jokowi saat meninjau Jalan Layang Non Tol (JLNT) di Jalan Prof DR Satrio, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).Alasan pihaknya akan melakukan denda maksimal Rp500.000 tersebut didasarkan pada penerobos Transjakarta yang dinilai efektif dilakukan dan membuat masyarakat takut untuk melanggarnya."Saya kira kalau kami lihat sistem denda yang paling tinggi sangat efektif. Itu memang telah diterapkan di busway bukan berkurang. Tapi betul-betul berkurang. Itu orang masuk ke jalur busway juga berpikir 1.000 kali," jelasnya.Menurut Jokowi, untuk denda maksimal bagi angkutan umum itu, eksekusi di lapangannya akan lebih menitikberatkan pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Namun keputusan akhirnya tetap bergantung pada keputusan hakim.Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, denda maksimal pada angkutan umum yang ngetem akan diterapkan pada awal Januari 2014. Peraturan ini, kata dia, merupakan pengembangan dari penerapan denda maksimal pada penerobos jalur Transjakarta.Peraturan ini juga masih akan bekerja sama dengan pihak kejaksaan, pengadilan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ujar Rikwanto.Dia menambahkan, sosialisasi mengenai denda ini cukup melalui pemberitaan media dan sudah termasuk pada sosialisasi penerapan denda sebelumnya.Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rikwanto mengatakan, nilai denda bagi pengemudi angkot yang ngetem sama dengan penerobos Transjakarta yakni Rp500.000.Selain pada dua jenis pelanggaran, katanya, denda juga akan dikenakan bagi pengemudi yang melawan arus, penerobos palang pintu perlintasan, dan pengemudi yang memarkir kendaraannya secara sembarangan."Dalam Undang-Undang, ada atau tidak ada rambu, ngetem memang tidak diperbolehkan," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo. (machda)