Ratusan Ribu Pelaut Mesti Disertifikasi Lagi Paling Lambat 1 Januari 2017

  • Oleh :

Kamis, 09/Janu/2014 11:26 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Ratusan ribu pelaut Indonesia mesti dari sekarang secara bertahap mengikuti kursus untuk mendapatkan sertifikat keterampilan seperti yang diwajibkan oleh SCTW 2010. Ketentuan memiliki sertifikat tersebut berlaku efektif sejak 1 Januari 2017. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Capt. Bobby R Mamahit mengemukakan kewajiban memiliki sertifikat tersebut merupakan aplikasi dari revisi utama Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi dan Watchkeeping untuk Seafarers (Konvensi STCW), dan Kode terkait mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012, dengan masa transisi lima tahun sampai dengan 1 Januari 2017. "Jangan nanti mendekati tahun 2017 baru ikut kursus. Pasti tidak mungkin digelar pelatihan secara serentak dalam satu waktu. Persoalannnya adalah keterbatasan kapasitas lembaga pendidikan baik milik Kementerian Perhubungan maupun swasta. Apalagi pelatihan itu diwajibkan maksimal 30 orang dalam setiap kelas. Kalau misalnya 100.000 pelaut mesti mengikuti pelatihan dalam satu waktu, bisa-bisa seluruh sekolah umum di Jakarta mesti dipakai. Itupun tidak mungkin karena antara lain persoalan peralatan simulasi dan instruktur," jelasnya kepada beritatrans.com, Kamis (9/1/2014).

Sertfikasi itu dibutuhkan, terutama bagi pelaut yang bekerja di kapal asing. Jika tidak memiliki sertifikat baru tersebut, maka pelaut tidak diizinkan mengawaki kapal. "Karena itu, saya imbau kepada pelaut yang sedang turun kapal, segera mengikuti pelatihan. Dengan cara gradual seperti ini maka seluruh pelaut bisa memiliki sertfikat sebelum jatuh tempo," tegasnya.
Bobby menegaskan Ditjen Perhubungan Laut dan BPSDM Perhubungan Kementerian Perhubungan akan memberikan pelayanan terbaik agar pelaut dapat mengikuti pelatihan dan sertifikatnya. "Karena itu, segeralah mengikuti pelatihan. Jangan menunda-nunda, agar tidak repot sendiri," ujarnya.STANDAR GLOBALMengenai SCTW 2010, dia menegaskan bertujuan untuk memastikan bahwa standar global yang diperlukan diterapkan dalam melatih dan mensertifikasi pelaut dalam mengoperasikan kapal berteknologi canggih untuk beberapa waktu untuk datang. Perubahan penting untuk setiap bab dari Konvensi dan Kode meliputi peningkatan langkah-langkah untuk mencegah praktik penipuan terkait dengan sertifikat kompetensi dan memperkuat proses evaluasi, revisi persyaratan jam kerja dan istirahat dan persyaratan baru untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba dan alkohol, serta standar diperbarui berkaitan dengan standar kebugaran medis untuk pelaut.Selain itu, persyaratan sertifikasi baru untuk pelaut mampu, persyaratan yang berkaitan dengan pelatihan dalam teknologi modern seperti grafik elektronik dan sistem informasi (ECDIS), persyaratan untuk kesadaran lingkungan pelatihan kelautan dan pelatihan dalam kepemimpinan dan kerja sama tim, dan pelatihan baru dan persyaratan sertifikasi untuk elektro-teknis petugas."Juga memperbarui persyaratan kompetensi bagi personil yang melayani di papan semua jenis kapal tanker, termasuk persyaratan baru bagi personel melayani di kapal tanker gas cair, persyaratan untuk pelatihan keamanan, serta ketentuan untuk memastikan bahwa pelaut benar dilatih untuk mengatasi jika kapal mereka diserang oleh bajak laut," jelasnya.Di samping itu, pengenalan metodologi pelatihan modern termasuk pembelajaran jarak jauh dan pembelajaran berbasis web, bimbingan pelatihan bagi personil baru melayani di atas kapal yang beroperasi di perairan kutub, serta bimbingan pelatihan baru bagi personel operasi Sistem Dynamic Positioning. (aw).