Dirjen Perhubungan Laut Minta Syahbandar Tunda Pemberian SPB

  • Oleh :

Selasa, 04/Feb/2014 21:36 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt.Bobby R Mamahit menginstrusikan kepada segenap jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terutama Syahbandar dan petugas operasional di lapangan agar tetap mewaspadai adanya cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang masih terjadi di sebagian besar perairan Indonesia.Maklumat Pelayaran No.60/II/DN-14 ini dikeluarkan menyusul peringatan dini dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang menyatakan bahwa pada tanggal 2 Februari s.d 8 Februari 2014 akan terjadi angin kencang, hujan lebat disertai petir, serta gelombang tinggi di beberapa Perairan Indonesia.Dalam siaran pers, yang diterima beritatrans.com, Selasa (4/2/2014) Capt.Bobby menerangkan gelombang setinggi 2-3 meter diperkirakan akan terjadi di Perairan Kepulauan Riau, Perairan Kepulauan Bangka Belitung, Perairan Pulau Enggano, Perairan Bagian Barat Lampung, Selat Karimata, Perairan Kalimantan Bagian Barat, Perairan Kalimantan Bagian Selatan, Laut Jawa Bagian Barat.Selain itu, Perairan Sulawesi Barat, Perairan Sulawesi Utara, Perairan Kepulauan Sangihe Talaud, Perairan Sulawesi Tenggara, Laut Buru, Laut Maluku, Laut Seram, Perairan Ambon, Perairan Halmahera, Perairan Kepulauan Raja Ampat, Perairan Sorong, Perairan Manokwari, Samudera Pasifik Bagian Utara Papua, Perairan Biak, Perairan Nabire, Teluk Cendrawasih, Laut Aru, dan Perairan Timika.Lebih lanjut, gelombang setinggi 3 sampai 4 meter diperkirakan akan terjadi di Laut Jawa, Perairan Selatan Jawa Tengah, Samudera Pasifik Bagian Utara Halmahera, Perairan Selatan Pulau Sumba, Perairan Sulawesi Selatan Bagian Selatan, Perairan Nusa Tenggara Timur, Laut Banda, Perairan Maluku Tenggara, Perairan Kepulauan Babar dan Kepulauan Tanimbar.Sedangkan gelombang setinggi 4 sampai 5 meter akan terjadi di Laut Jawa Bagian Timur, Perairan Jawa Timur, Perairan Bali, Perairan Masalembu, Laut Bali, Selat Makassar Bagian Selatan, Laut Flores, Perairan Kupang, Perairan Pulau Rote, Laut Sawu, Laut Timor, Laut Arafura Bagian Selatan, Perairan Pulau Yos Sudarso, Perairan Merauke, Perairan Utara Darwin, Teluk Carpentaria."Terkait dengan hal tersebut di atas, diinstruksikan kepada para Syahbandar, Kepala Kantor Pelabuhan Batam dan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan, Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai serta Kepala Kantor Stasiun Radio Operasi Pantai seluruh Indonesia agar seluruh para aparat Perhubungan Laut di lapangan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan dalam kegiatan Pelayaran dan selalu siaga jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan di laut," paparnya.Para Syahbandar diinstruksikan agar menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar bagi kapal-kapal diantaranya, jenis kapal perahu nelayan, kapal tongkang, kapal Roro, Kapal Landing, Kapal Ferry dan Kapal penumpang berkecepatan tinggi yang berlayar pada seluruh perairan tersebut di atas. Kapal yang tinggi lambung timbulnya kurang dari 3 meter untuk berlayar pada perairan yang diperkirakan akan terjadi gelombang tinggi sampai 35 meter."Syahbandar juga diperintahkan agar dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar bagi kapal-kapal tetap berpedoman pada kelaiklautan kapal, kelengkapan alat keselamatan pelayaran seperti sekoci penolong, inflatable life raft dan baju penolong harus dipastikan dapat berfungsi dengan baik dan jumlahnya cukup, radio komunikasi harus berfungsi baik, dan jumlah penumpang/muatan tidak melebihi kapasitas yang diizinkan," bebernya.Lebih lanjut lagi, para Syahbandar dilarang mengizinkan kapal berlayar bila tidak memenuhi hal-hal tersebut di atas. Sedangkan bagi para kepala Distrik Navigasi maupun Kepala Stasiun Radio Pantai juga diperintahkan untuk selalu siaga pada radio frequency marabahaya.Bagi para kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai agar selalu siaga jika sewaktu-waktu dikerahkan dalam menghadapi keadaan darurat di laut."Maklumat Pelayaran ini akan diperbarui setiap pekan berdasarkan laporan BMKG. Hal ini merupakan wujud tanggungjawab dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam bidang keselamatan pelayaran," tutupnya.(gis)