Ditjen Hubla: Jaga Keselamatan Semua Kapal Roro Wajib Uji Petik

  • Oleh :

Kamis, 20/Feb/2014 17:26 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) -- Guna meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran khususnya terhadap pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal-kapal Roro, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melakukan uji petik terhadap kapal-kapal Roro secara acak di beberapa pelabuhan di Indonesia.Tim Uji Petik yang terdiri dari Marine Inspector Kantor Pusat Ditjen Hubla dan Tim Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) telah melakukan pemeriksaan secara acak terhadap 11 kapal Roro di 3 pelabuhan yaitu Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas Semarang dan Merak Banten pada 17 Januari 2014 lalu, jelas Kasubbag Humas dan Kerjasama Luar Negeri, Sindu Rahayu dalam siaran persnya yang diterima beritatrans.com, Kamis (20/2/2014).Sindu menambahkan, dari pemeriksaan tersebut, Tim Uji Petik menemukan beberapa kekurangan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal yang bersifat minor dan telah memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi untuk segera dilengkapi dan diperbaiki.Dia mencontohkan, saat uji petik di Pelabuhan Tanjung Priok, Tim Uji Petik menemukan masih adanya pintu kedap air pada main deck/car deck tidak dapat ditutup dengan rapat/kedap, ramp door pada buritan kapal tidak tertutup dengan baik, rescue boat tidak dilengkapi dengan poster cara penurunan serta pintu menuju kamar mesin tidak dilengkapi daun pintu."Begitu juga di Pelabuhan Merak, Tim Uji Petik menemukan kekuarangan yang bersifat minor seperti kurangnya familiarisasi terhadap penggunaan alat-alat kebakaran dan keselamatan," paparnya.Menurut Sindu, terhadap semua kekurangan yang ditemukan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengambil langkah-langkah dengan memberikan rekomendasi dan peringatan kepada semua perusahaan pemilik kapal untuk perbaikan ataupun untuk segera melengkapinya sehingga kapal-kapal dimaksud dapat melanjutkan pelayarannya."Apabila dalam waktu yang telah ditentukan, para pemilik kapal tersebut tidak memenuhi rekomendasi dari Tim Uji Petik akan dikenakan sanksi yang lebih berat lagi," paparnya.Sementara itu, terkait dengan terjadinya kecelakaan/tenggelamnya kapal KM. Sahabat dan KM. BJL I beberapa waktu lalu dapat diinformasikan bahwa semua sertifikat dan dokumen kedua kapal tersebut secara otomatis sudah tidak berlaku lagi.Begitu juga Documen Of Compliance (DOC) dari perusahaan pemilik atau operator kedua kapal dimaksud juga sudah dicabut. Dengan dicabutnya DOC perusahaan tersebut maka semua kapal yang berada dalam manajemen/satu perusahaan tersebut juga tidak dapat dioperasikan sampai dengan DOC tersebut berlaku kembali.Apabila perusahaan pemilik/operator kapal yang telah dicabut DOC-nya tersebut akan mendaftarkan untuk dioperasikan kembali, maka harus dilakukan audit tambahan (additional audit) oleh Tim Teknis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.Sedangkan terhadap kapal yang telah mengalami kecelakaan/tenggelam dan ingin diperbaiki untuk dapat dioperasikan kembali, kapal tersebut juga harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian yang ketat terlebih dahulu, antara lain pengujian terhadap stabilitas kapal, kemungkinan adanya perubahan/perbaikan konstruksi untuk memenuhi persyaratan stabilitas kapal, serta peningkatan kemampuan dalam menghadapi cuaca ekstrim dan tingginya gelombang di laut.(gis)