Garuda Indonesia Sesuaikan Tarif Passenger Service Charge (PSC)

  • Oleh :

Sabtu, 29/Mar/2014 21:03 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Sejalan dengan kebijakan PT Angkasa Pura I (Persero) terkait dengan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) / Passenger Service Charge (PSC), di lima Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero), Garuda Indonesia pada tanggal 28 Maret 2014 lalu, telah melakukan penyesuaian tarif baru Passengger Service Charge (PSC) dengan harga tiket Garuda Indonesia di kelima bandara tersebut.Adapun kelima bandara yang akan menerapkan penyesuaian tarif PSC tersebut adalah, Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Sultan Hasanudin Makasar, Bandara Internasional Lombok, dan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.Dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi Beritatrans.com Sabtu (29/03/2014), dijelaskan tarif yang naik Bandara Juanda tarif lama domestik Rp40 ribu naik menjadi Rp75 ribu. Bandara Sepinggan Rp40 ribu naik menjadi Rp75 ribu. Bandara Sultan Hasannudin Rp40 ribu menjadi Rp50 ribu. Bandara Lombok dari Rp25 ribu menjadi Rp45 ribu,dan Bandara Ngurah Rai Rp40 ribu menjadi Rp75 ribu. Sedangkan untuk tarif Lama internasional di lima bandara tersebut masing-masing naik sebesar Rp50 ribu.Penyesuaian tarif baru PSC dengan harga tiket Garuda Indonesia tersebut berlaku untuk keberangkatan per 1 April 2014 di Bandara Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Sultan Hasanudin Makasar, Bandara Internasional Lombok.Khusus untuk Bandara Ngurah Rai Denpasar, penyesuaian tarif tersebut baru akan berlaku untuk keberangkatan per 1 Agustus 2014.Sementara itu, bagi para penumpang yang telah melakukan pembelian tiket penerbangan ke lima bandara tersebut untuk keberangkatan per 1 April 2014 dan 1 Agustus 2014 (khusus untuk Bandara Ngurah Rai Denpasar), sebelum tanggal 28 Maret 2014, akan dikenakan biaya selisih tarif lama dan baru PSC, oleh petugas check-in counter ketika akan melakukan proses check-in.(gis)