379 Peserta Kampanye Ditilang

  • Oleh :

Senin, 31/Mar/2014 08:56 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) -Dalam dua pekan masa kampanye terbuka partai politik (Parpol) di DKI Jakarta, yakni mulai Minggu (16/3/2014) hingga Minggu (30/3/2014), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sudah menilang 379 massa dan simpatisan parpol yang melakukan pelanggaran lalu lintas.Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Minggu (30/3/2014) menjelaskan, dari 379 yang ditilang tersebut yang terbanyak adalah sepeda motor yakni 372 pengendara, pick-up 4 dan mobil anggkot 3.Dari 379 pelanggar tersebut sebanyak 80 SIM yang disita, 288 STNK, 8 kenderaan yang ditahan dan 44 pelanggar mendapat tegoran.Peserta kampanye yang melanggar lalu lintas yakni Nasdem 7, PKB 62, PKS 5, PDI Perjuangan 58, Golkar 31, Gerindra 41, Demokrat 67, PAN 2, PPP 16, Hanura 46, PBB 1 dan PKPI 43.Untuk pekan kemarin, terdapat 81 peserta yang ditilang dimama yang disita SIM 23, STNK 54 dan kenderaan roda dua yang ditahan ada sebanyak 4 unit. "Terbayak adalah pelanggaran pengendera sepeda motor tidak menggunakan helm," imbuhnya.Dari 81 pelanggar tersebut yang terbanyak adalah Hanura 28 pelanggar di GOR Ciracas Jalan Raya Bogor Jakarta Timur, PDI Perjuangan 22 di Jalan Raya Plumpang, Paku Haji Tangerang dan Grogol, Nasdem 3 di Jalan Raya Grogol dan PKB 7 di Jalan Raya Grogol. (leny/aw)Bj94clUCEAAKprN