59 Perwira Pandu Dilantik Setelah Digodok Di Pelabuhan Tanjung Perak

  • Oleh :

Kamis, 03/Apr/2014 14:07 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono melantik sebanyak 59 Perwira Pandu Tingkat II Angkatan XXXVI Tahun 2013/2014, Kamis (3/4/2014)Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Bobby R. Mamahit, pejabat di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dan Kementerian Perhubungan,Perwira pandu tersebut berasal dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Indonesia I s.d IV (Persero), BUP Krakatau Bandar Samudera, BUP Bias Delta Pratama, Tersus KKKS SKK MIGAS, Tersus PT Arutmin Indonesia, Tersus PT. TPPI Tuban dan Tersus Kaltim Prima Coal.Perwira Pandu tersebut telah menjalani pendidikan dan pelatihan selama tujuh bulan yang dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama, merupakan pemahaman terhadap teori selama tiga bulan dengan materi kedisiplinan dan pelatihan dasar militer, outbound training, praktek mengolah gerak kapal dengan menggunakan bridge management dan maneuvering simulator.Tahap kedua, merupakan praktik memandu kapal yang dilaksanakan di Pelabuhan Tanjung Perak selama tiga bulan, administrasi pemanduan, pembuatan dan pengujian makalah. Sedangkan, pada tahap ketiga, merupakan pembekalan tentang regulasi dan tupoksi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pola karier dari masing-masing penyelenggara pemanduan serta penyusunan dan ujian makalah perorangan. Diakui Bambang, Penyelenggara Diklat Pandu merupakan upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam rangka meningkatkan profesionalisme, kemampuan, keterampilan serta ilmu pengetahuan bagi Perwira Pandu dalam melaksanakan tugasnya yakni, membantu seorang Nakhoda kapal untuk berlayar pada suatu perairan wajib pemanduan."Di mana dia mengenal betul tentang alur pelayaran tersebut dan mengetahui posisi/bahaya-bahaya navigasi dengan tujuan utamanya adalah demi keselamatan pelayaran kapal yang dipandu," jelasnya."Penyelenggaraan pemanduan di Indonesia, sudah di atur dalam undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasiian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pemanduan," jelasnya.Dalam peraturan disebutkan bahwa Perairan Wajib Pandu merupakan suatu Wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan pemanduan bagi kapal yang berukuran GT. 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih.Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut, Capt. Bobby R. Mamahit, mengungkapkan Perairan Pandu Luar Biasa adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan pemanduan tetapi apabila Nakhoda memerlukan dapat mengajukan permintaan jasa pemanduan. "Saat ini, para Petugas Pandu mengemban tugas sebagai ujung tombak dalam memberikan pelayanan paling awal sejak kapal tiba. Pelayanan terhadap kapal-kapal yang diberikan harus sesuai sistem dan prosedur yang telah ditetapkan agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, aman dan lancar demi terwujudnya keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim," tuturnya. (leny)