Indonesia Usulkan Bikin Aturan Penanganan Pencemaran Laut di Lintas Batas Negara

  • Oleh :

Jum'at, 16/Mei/2014 22:18 WIB


LONDON (beritatrans.com) - Pencemaran di Laut Timor, Nusa Tenggara Timor (NTT) oleh kebocoran kilang minyak perusahaan Montara di Australia pada tahun 2009 tidak didiamkan begitu saja. Pembuktiannya bisa terlihat ketika dalam sidang Komite Hukum ke-101 International Maritime Organization (IMO) di London, Inggris, delegasi dari Indonesia mengangkat kembali kasus pencemaran tersebut, dan mengusulkan agar adanya aturan internasional yang menjadi panduan mengenai pertanggungjawaban dan kompensasi pencemaran laut lintas batas yang disebabkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak lepas pantai. Delegasi Indonesia yang dipimpin Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri Dr. Damos Agusman, berhasil meyakinkan pihak komite mengenai pentingnya aturan internasional tersebut sebagai panduan bagi pembuatan perjanjian bilateral/regional untuk mekanisme pertanggungjawaban dan kompensasi pencemaran laut lintas batas yang disebabkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak lepas pantai. Pihak komite akhirnya menyepakati usulan delegasi Indonesia sekaligus menjadi pimpinan kelompok kerja ( working group) menyusun panduan menangani pencemaran di laut lintas batas negara yang diakibatkan oleh kegiatan industri lepas pantai, ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Bobby R. Mamahi yang dikonfirmasi mengenai hasil siding Komite Hukum ke-101 IMO di London, Jumat (16/5).Selanjutnya Indonesia bersama Denmark akan memimpin Intersessional Consultative Group (Pokja) demi mendukung dan mematangkan substansi penyusunan panduan tersebut.Menurut Capt. Bobby R. Mamahit, keberhasilan delegasi Indonesia untuk mengusulkan panduan tersebut sangat penting bagi banyak negara. Karena sampai saat ini, penyelesaian masalah pencemaran lintas batas antara negara di laut sangat sulit dilakukan.Pengalaman Indonesia yang mengalami kesulitan mendapatkan klaim kerugian dari kasus kebocoran kilang minyak Montara di Australia yang mencemari Laut Timor di Kupang Barat, menjadi dasar pentingnya panduan tersebut, dan tentunya akan menjadi panduan bagi negara-negara lainnya menghadapi kasus yang sama, ungkap Capt. Bobby R. Mamahit.Secara terpisah, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Tri Yuswoyo yang menjadi anggota delegasi Indonesia mengungkapkan, usulan Indonesia ini merupakan upaya yang berkelanjutan dari sidang-sidang sebelumnya yang belum berhasil.Namun pada sidang komite hukum tahun ini, upaya agar adanya panduan menangani masalah pencemaran lintas batas negara di laut tetap disampaikan dan membuahkan hasil, ungkap Tri Yuswoyo.Dia menyatakan, dalam pernyataan di depan Sidang Komite Hukum IMO itu, Ketua Delegasi dari Indonesia juga menyayangkan bahwa peristiwa pencemaran dari kilang minyak Montara setelah hampir 5 tahun sejak terjadi insiden itu, tidak terdapat kemajuan.Mandeknya penanganan sekaligus sanksi, dia mengutarakan karena pihak pencemar yaitu perusahaan penambangan minyak belum memenuhi tanggung jawab membayar kompensasi. Hal ini disebabkan karena belum adanya aturan internasional bila terjadi pencemaran akibat kebocoran anjungan minyak lepas pantai di negara lain, yang dioperasikan oleh pihak ketiga.Ketua delegasi Indonesia berkomitmen Indonesia untuk terus mengedepankan upaya pembuatan aturan internasional terkait pencemaran laut lintas batas yang disebabkan oleh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak lepas pantai melalui berbagai forum bilateral, regional dan multilateral, cetusnya.Diakuinya, usulan dari Indonesia tersebut semula mendapat resistensi dari kelompok negara tertentu. Beberapa negara menilai tidak perlu adanya internasionalisasi aturan tentang kompensasi atas pencemaran lintas negara, karena masalah ini cukup diatur oleh hukum nasional.Pak bobbyNamun, pengalaman pahit bencana Montara yang telah mengotori perairan Nusa Tenggara telah mendorong Indonesia untuk tetap berpendirian bahwa hukum nasional tidak cukup untuk mengatasi ancaman lingkungan ini. TRANSNASIONALKerjasama internasional akan menjadi dasar dalam mengatasi ancaman bersama ini, sehingga Indonesia mendesak agar negara-negara anggota IMO mulai memikirkan pembentukan aturan transnasional yang lebih jelas.Setelah delegasi Indonesia melakukan pendekatan pada sejumlah negara, mengenai arti pentingnya panduan tersebut, akhirnya negara-negara lain, seperti dari Irak, Amerika Serikat Philipina dan yang lainnya mendukung usulan Indonesia, sehingga pihak pimpinan sidang komite menerima usulan Indonesia untuk dibahas pada sidang berikutnya, ungkapnya.Kini, tambah Tri Yuswoyo, pemerintah Indonesia harus menindaklnajuti untuk menyelenggarakan pembahasan mengenai panduan tersebut melalui pembahasan di working group, untuk selanjutnya disampaikan ke sidang komite hukum berikutnya untuk mendapat persetujuan pada sidang anggota negara-negara IMO.Jalan masih panjang tetapi kita sudah memulai untuk menangani masalah pencemaran lintas batas negara di laut, yang selama ini belum ada panduannya, jelasnya. (korrie/aw).