Kritik RJ Lino, Ketua SP Pelindo II Dipecat

  • Oleh :

Rabu, 02/Jul/2014 13:43 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Sering mengkritik kebijakan Direktur Utama Pelindo II, Ketua Umum Serikat Pekerja Pelindo II, Kirnonto akhirnya dipecat oleh Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino karena dianggap mangkir kerja. "Alasan yang mengada-ngada. Saya tidak mangkir kerja, saya melaksanakan tugas-tugas ketua umum SP. Saya pun saat ini masih mendampingi 30 orang karyawan yang dipecat RJ Lino, jelas Kirnoto, Selasa (2/7/2014).Dia memperkirakan, pemecatan tersebut terkait dengan kritisk terhadap pola investasi yang dilakukan RJ Lino, utang yang bertumpuk dan minta buka-bukaan soal proyek pelabuhan Kali Baru.Kirnonto menegaskan, pihaknya akan melawan pemecatan sepihak tersebut. Pemecatan, lebih karena ketidaksukaan RJ Lino saat dirinya melaporkan dugaan korupsi di tubuh PT Pelindo II pada KPK, beberapa waktu lalu. "Dia marah saat saya datang ke KPK," katanya.Dari informasi yang dihimpun, menyebutkan sejak jajaran direksi baru PT Pelindo II masuk per 9 Mei 2009, beberapa proyek mangkrak dan menimbulkan inefisiensi perusahaan. Diantaranya pembangunan Pelabuhan Sorong Seget.Selain Pelabuhan Sorong, proyek pengadaan simulator crane and ship untuk Pusat Pendidikan Kepelabuhan (P2K) senilai Rp23 miliar juga mandek. Pekerjaan telah dibayar 95 persen namun belum ada berita acara serah terima ke pengguna karena simulator ketika diuji tidak berfungsi bagus. "Pernah dilakukan penilaian dari tim ahli dan menyatakan pekerjaan belum mencapai 50 persen," tutur sumber merdeka.com.Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino untuk dimintai keterangan pada medio April lalu.Pemeriksaan terkait laporan karyawan Pelindo II, di antaranya pengadaan dua unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Tanjung Priok yang dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai prosedur, megaproyek Kali Baru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta berkaitan dengan perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).(aw)

Tags :