Tahun 2014, Kemenhub Anggarkan PSO Kereta Rp1,2 Miliar

  • Oleh :

Rabu, 02/Jul/2014 11:56 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Pada tahun 2014 Pemerintah telah mengganggarkan PSO Kereta Api dalam APBN 2014 sebesar Rp1,2 triliun dengan alokasi sebesar Rp352.721.107.671,- untuk pembayaran atas kenaikan BBM pada tahun 2013 dan besaran PSO tahun 2014 sebesar Rp871.585.692.329,-. Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan PSO tahun 2013, Pemerintah mengembalikan ke kas negara sebesar Rp22 miliar. Atas dasar tersebut, alokasi anggaran sebesar Rp352 miliar diharapkan dapat dialokasikan kembali untuk PSO tahun 2014.Siaran pers Kementerian Perhubungan menyebutkan, berdasarkan surat Direksi PT. Kereta Api Indonesia No. B.27/KU.102/DI-2014 tanggal 12 Juni 2014 Perihal Rencana Sosialisasi Penyesuaian Tarif KA Kelas Ekonomi PSO, PT. KAI mengusulkan perlu adanya penyesuaian tarif yang dijual ke masyarakat.Hal ini ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya rapat koordinasi yang dihadiri oleh Direktur Anggaran III DJA, Direktur Penyusunan APBN, Ditjen Perkeretaapian, dan Perwakilan Direksi PT. KAI pada hari Selasa, 25 Juni 2014 bertempat di Ditjen Anggaran. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan No. KU.008/B.129/DJKA/VI/14 tanggal 25 Juni 2014 Perihal Pemberlakuan Tarif KA Kelas Ekonomi PSO, sebagai bentuk jawaban atas surat dari Direksi PT. KAI (Persero) melalui Surat No. B.27/KU.102/DI-2014 tanggal 12 Juni 2014 Perihal Rencana Sosialisasi Penyesuaian Tarif KA Kelas Ekonomi PSO, menyampaikan kepada Direktur PT. KAI (Persero) untuk tetap memberlakukan Tarif KA Ekonomi PSO sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi, sampai ada pemberitahuan lebih lanjutDisebutkan juga , Berdasarkan pasal 152 ayat (1) UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan pasal 147 ayat (2) PP No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan KA, telah diatur bahwa tarif angkutan orang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian. Untuk pelayanan KA kelas ekonomi, berdasarkan pasal 153 ayat (1) No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan oleh Pemerintah/ Pemda lebih rendah dari pada tarif yang dihitung penyelenggara sarana perkeretaapian dengan menggunakan pedoman perhitungan tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri PM. 28 Tahun 2012, maka selisih terhadap tarif tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah/ Pemda dalam bentuk kewajiban pelayanan publik atau Public Service Obligation (PSO). (AW)