Ribuan Pelaut Kecam BNP2TKI

  • Oleh :

Kamis, 03/Jul/2014 14:56 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menuai kecaman ribuan pelaut. Selain menambah panjang proses birokrasi, peraturan itu menyebabkan pelaut mesti ke luar duit lagi untuk bekerja di luar negeri.Pernyataan kesalnya pelaut disampaikan lewat media sosial, juga lewat surat elektronik serta lisan ke Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (CAAIP), Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) dan Ditjen Perhubungan Laut. Demikian informasi yang didapat beritatrans.com, Kamis (3/7/2014).Menurut Capt Rudiana Muchlis, Sekjen CAAIP, ribuan alumni AIP/STIP yang bekerja sebagai pelaut menyatakan berkeberatan dengan peraturan BNP2TKI karena memperpanjang birokrasi bagi pelaut untuk berlayar. Peraturan dimaksud surat Kepala BNP2TKI No. Per.03/KA/2013 tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing, serta surat Nom Per-12/KA/2013. Tentang Tata Cara Perekrutan, Penempatan dan Perlindungan Pelaut di Kapal Berbendera Asing.Peraturan itu antara lain mewajibkan pelaut memiliki visa kerja, perjanjian penempatan kerja dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). "Akibatnya ketika di Imigrasi bandara, pelaut sering ditahan untuk mengurus visa kerja dan KTKLN, yang menurut pelaut harus biaya lagi," jelas Rudiana.Secara terpisah, Presiden INSA Carmelita Hartoto menegaskan perusahaan pelayaran mengikuti peraturan dari Undang-Undang Pelayaran dan surat Dirjen Perhubungan Laut kepada Dirjen Imigrasi bahwa pelaut tidak wajib memiliki KTKLN.Selain itu, dia menegaskan INSA mematuhi peraturan bahwa penempatan pelaut untuk bekerja pada kapal asing di luar negeri, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.Dikonfirmasi perihal tersebut, Dirjen Perhubungan Laut Capt. Bobby R Mamahit mengaku dirinya dihujani keluhan pelaut. Timbulnya peraturan BNP2TKI itu menjadi ancaman tersendiri bagi pelaut, yang selama ini menyumbangkan devisa teramat besar buat negara.Bobby menegaskan pealut bukan TKI pada umumnya, tetapi sebagai TKI dengan pekerjaan atau jabatan tertentu, yang penempatannya diatur tersendiri. Ketentuan itu dinyatakan Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri.Penempatan pelaut di luar negeri diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 84 Tahun 2013. "Dalam kaitan itu, pelaut tidak dipersyaratkan memiliki KTKLNM Pelaut tidak dapat dicegah meninggalkan wilayah Indonesia karena tidak memiliki KTKLN," tegas dirjen.Dengan demikian, dia mengingatkan BNP2TKI untuk mencabut peraturan yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan menteri. "BNP2TKI adalah insitusi pelaksana kebijakan penempatan dan perlindungan TKI, bukan insitusi pembuat kebijakan penempatan dan perlindungan TKI," cetus mantan nakhoda kapal tanker tersebut.Dirjen juga menegaskan dua peraturan yang diterbitkan Kepala BNP2TKI jelas bertentangan dengan tugas dan fungsi BNP2TKI sebagaimana ditetapkan Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2005 bahwa BNP2TKI hanya sebahai instansi pelaksana kebijakan. (aw).