INSA: Banyak Persoalan Pelayaran Yang Harus Diselesaikan Pemerintah

  • Oleh :

Selasa, 15/Jul/2014 14:20 WIB


Jakarta (beritatrans.com) Asosiasi perusahaan pelayaran niaga Indonesia atau Indonesian Nastional Shipowners Association (INSA) menilai hingga saat ini banyak persoalan yang harus diselesaikan oleh pemerintah, baik pemerintahan saat ini maupun pemerintahan mendatang, hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Salah satu persoalan yang harus segera diperhatikan adalah soal masih rendahnya daya saing pelayaran nasional dibandingkan dengan pelayaran asing, kata Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto di sela-sela acara buka puasa bersa di Jakarta (14/7).Carmelita berharap agar pemerintah bersedia melakukan dialog dengan para pelaku pelayaran. Pasalnya, para pelaku pelayaran merupakan orang-orang yang mengenal betul seluk beluk bisnis pelayaran, termasuk peluang dan hambatannya. Jangan Cuma mengajak dialog dan menerima masukan dari para pengamat dan akademisi. Mereka hanya tahu teorinya saja. Sedangkan kami mengetahui kondisi riil di lapangan seperti apa, kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Logistik ini.Menurut Carmelita, siapapun presiden yang terpilih nanti harus memiliki keberpihakan terhadap pengembangan sektor maritim, termasuk sektor pelayaran. Salah satunya adalah segera menerapkan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada pelayaran semisal menerapkan kebijakan pembebasan PPN jasa pelayanan kapal (luar negeri) dan bongkar muat peti kemas di pelabuhan.Kebijakan terkait PPN itu sangat dibutuhkan demi meningkatkan daya saing industri pelayaran nasional, katanya.Ia menuturkan, usulan regulasi pembebasan PPN sebetulnya sudah lama sampai ke Kementerian Keuangan. Bahkan telah selesai melewati kajian dan harmonisasi antarlembaga. Jadi prosesnya sudh sangat panjang. Tinggal ditandatangani dan segera diberlakukan. Soalnya insentif PPN ini sangat diperlukan agar perusahaan pelayaran nasional mampu bersaing di era Masyarakat Ekonomi Asean 2015 mendatang, tutur Carmelita.Carmelita meyakini, pembebasan PPN tersebut juga dapat mengurangi biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan oleh para pengusaha kapal, baik pada saat penganggkutan logisitik maupun ketika melakukan bongkar muat di pelabuhan.Berdasarkan PP No. 144/2000, ada lima jasa kepelabuhanan yang dikenakan PPN yaitu jasa pelayanan alat (kran darat, kran apung, forklift, head track, chasis, tongkang, kapal motor penggandeng tipe B, towing tractor, timbangan dan pemadam kebakaran). Kemudian jasa pelayanan barang (penumpukan & dermaga); pelayanan peti kemas (bongkar muat, gerakan kontainer, penumpukan dan mekanik); pelayanan terminal (stevedoring, cargodoring, receiving, delivery dan overbrengen); dan pelayanan rupa-rupa (pas pelabuhan, retribusi kendaraan dan telepon ekstensi)."Pembebasan PPN terhadap lima jasa kepelabuhanan itu salah satu kebijakan yang harus diprioritaskan oleh pemerintahan sekarang dan pemerintahan yang akan datang, katanya.Kebijakan lain yang menurut Carmelita menjadi prioritas adalah mempercepat pembentukan badan tunggal pengamaman dan keselamatan pelayaran atau sea and coast guard. Dengan terbentuknya badan tunggal ini dapat menciptakan kepastian hukum dalam penegakan di bidang pelayaran. Pengusaha pun bisa lebih nyaman berusaha. Tidak seperti selama ini hampir semua penegak hukum bisa menggeladah kapal dan memeriksa dokumen," katanya. (aliy)