Banyak Kecelakaan, Pengawasan Perahu Penumpang Wajib Diperketat

  • Oleh :

Rabu, 30/Jul/2014 10:44 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Bobby R. Mamahit menghimbau agar pengawasan atas perahu yang dipergunakan untuk mengangkut penumpang antar daerah di dalam satu provinsi atau kabupaten diperketat.Himbauan itu terkait dengan adanya perahu penyeberangan yang beroperasi di sungai-sungai dan mengalami kecelakaan."Beberapa kecelakaan di laut dalam rangka melayani penumpang, akhir - akhir ini berada di sungai dan alat angkutnya berupa perahu," ungkap Capt. Bobby R. Mamahit, Rabu (30/7).Perahu-perahu kayu itu memang bisa melayani penumpang untuk jarak dekat dan jumlah penumpang yang terbatas, sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Disebutkan dalam UU Pelayaran, layanan angkutan laut meliputi jalur internasional, jalur nasional, jalur regional dan jalur lokal. Pada jalur regional dan lokal perizinan maupun pengawasan kegiatan angkutan laut berada di pemerintah daerah provinsi dan kabupaten. Angkutan laut yang melayani wilayah tersebut berukuran kecil, karena jalur operasi pendek."Untuk kegiatan angkutan laut di jalur lokal, pihak aparat keselamatan dari pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan secara ketat, agar keselamatan pengoperasian perahu penumpang terjamin keselamatannya," ungkap Capt. Bobby R. Mamahit. (aisha)