Kini, Tarif Asuransi Kendaraan Menggunakan Batas Bawah dan Batas Atas

  • Oleh :

Rabu, 30/Jul/2014 08:41 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Tarif premi asuransi kendaraan saat ini mengunakan tarif batas bawan dan tarif batas atas. Ketentuan ini mengacu kepada Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/D.05/2013 yang mengatur penetapan batas atas dan batas bawah tarif premi.Salah satu tujuan dari peneapan tarif tersebut adalah untuk mengakhiri terjadinya perang tarif premi asuransi yang disinyalir semakin marak di industri asuransi kerugian, termasuk asuransi kerugian di bidang otomotif. Sebetulnya regulasi soal tarif premi asuransi sudah ada sejak lama, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK 010/2007 tentang penyelenggaraan pertanggungan asuransi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor. Sayangnya, aturan Menteri Keuangan tersebut dianggap oleh OJK masih kurang memadai, karena menimbulkan perang tarif premi asuransi sehingga dikhawatirkan dapat merugikan konsumen.Dengan pengaturan tarif batas atas dan batas bawah diharapkan kepentingan konsumen lebih diutamakan. Melalui penaturan tarif batas atas, masyarakat dapat terlindung dari pengenaan premi yang berlebihan (over-pricing). Sedangkan penetapan tarif batas bawah dapat mencegah tarif premi yang tidak memadai yang akhirnya dapat menyebabkan perusahaan asuransi tak mampu membayar kewajibannya saat terjadi klaim.Dalam Surat Edaran OJK juga diatur soal zonasi tarif premi asuransi. Berdasarkan ketentuan yang baru ini, tarif premi asuransi kendaraan bermotor dibedakan menurut wilayah, sehingga masing-masing wilayah memiliki tarif premi yang berbeda. Berbeda dengan aturan tarif premi yang termuat dalam PMK No. 74 Tahun 2007 yang memuat tarif tunggal dan diperuntukkan sebagai referensi penetapan tarif premi saja. Sehingga pelaku industri bisa mematok tarif premi yang berbeda dari tarif referensi.Dengan aturan yang ada sekarang pun para perusahaan asuransi kendaraan masih bisa mematok premi, tetapi perbedaan tarif antarperusahaan tidak akan terlalu signifikan. Aturan baru ini diyakini akan mendorong para pelaku industri asuransi mengedepankan pelayanan sebagai pembeda mereka untuk menarik minat konsumen, bukan lagi dengan iming-imging tarif premi yang murah. Perbedaan dengan atauran yang lama juga terletak pada produk asuransi yang dijual. Selama ini produk asuransi kendaraan hanya mengenal jenis asuransi yakni Comprehensive dan Total Lost Only (TLO). Penyelenggara asuransi juga memungkinkan menjual produk dalam bentuk paket. Konsumen bisa membeli paket dalam satu kemasan dengan harga yang kompetitif. Misalnya, membeli satu paket A yang sudah termasuk Comprehensive, Third Party Liability (TPL), Personal Accident, huru hara, banjir dan lainnya.Aturan yang ada sekarang penjualan sistem paket seperti itu sudah tidak memungkinkan. Konsumen membeli produk asuransi secara parsial. Satu per satu klausul tambahan bisa diaktifkan, hanya saja preminya bakal lebih mahal dari sebelumnya. Meskipun demikian, konsumen bisa bebas dan lebih selektif memilih klausul tambahan yang dianggapnya paling dibutuhkan. (aliy)