Mulai 6 Agustus 2014, Bensin Premium Tak Dijual di SPBU Jalan Tol

  • Oleh :

Jum'at, 01/Agu/2014 07:20 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) -Untuk menekan subsidi BBM, pemerintah mulai membatasi konsumsi BBM di sejumlah wilayah Indonesia per 1 Agustus. Bensin jenis premium akan ditiadakan di SPBU di jalan tol.Perwakilan Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Ibrahim Hasyim, seperti dikutip daribphmigas.go.id, mengemukakan mulai 1 Agustus menghapus layanan minyak solar di wilayah Jakarta Pusat. Kemudian pada 6 Agustus, dengan koordinasi bersama Pemda (SKPD), volume minyak solar untuk nelayan bisa ditekan sebesar 20 persen. "Selain itu, pada 6 Agustus, layanan premium di tol juga dihilangkan," ujarnya, kemarin.Dia mengutarakan sejumlah pengendalian diterapkan pemerintah untuk menjaga agar kuota BBM bersubsidi tidak jebol pada tahun ini. "Pengendalian merupakan respons dari penetapan kuota BBM bersubsidi dalam APBN-P 2014 yang turun dari 48 juta kiloliter (KL) menjadi 46 juta KL," tuturnya.Dia menjelaskan APBN-P 2014 sudah "menggembok" bahwa volume BBM bersubsidi tidak boleh lebih dari kuota. Karenanya, dalam rangka pengendalian, BPH Migas juga telah merevisi kuota kabupaten/kota.Ibrahim menegaskan, surat edaran yang menjadi payung hukum terkait hal ini telah disampaikan kepada badan usaha dan instansi terkait dan sudah melalui pembahasan intensif dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Pertamina."Apabila ada badan usaha menjual minyak solar dan premium melebihi dari 46 juta kiloliter, maka subsidinya tidak akan dibayarkan pemerintah," sebut Ibrahim. (risma).