Amandemen Kerjasama Pelindo II - Hutchison Mesti Persetujuan Otoritas Pelabuhan

  • Oleh :

Kamis, 07/Agu/2014 16:03 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kantor Oritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok melayangkan surat ke Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, berkaitan dengan perpanjangan pengelolaan PT JICT dan TPK Koja.Surat bernomor UM.002/13/9/OP.TPK.14 tertanggal 6 Agustus 2014 itu ditandatangani Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Wahyu Widayat, dan ditembuskan antara lain ke Menteri Perhubungan.Dalam surat, ditegaskan tanggpan tentang berita PT Pelindo II dan Hutchison Port Holding sepakat mengamandemen kerja sama usaha PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan kerja sama operasi operator terminal petikemas (KSO TPK) Koja.Amandemen kerja sama tersebut, semestinya dilakukan setelah PT Pelindo II memperoleh konsensi dari Otorita Pelabuhan Utama Tanjung Priok selaku penyelenggara pelabuhan.Ketentuan itu berdasarkkan Undang - Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam pasal 92 ditegaskan bahwa kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan BUMN dilakukan berdasarkan konsensi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan, yang dituangkan dalam perjanjian.Sedangkan pada Pasal 344 ayat 2 dinyatakan bahwa dalam waktu paling lama tiga tahun sejak UU berlaku, kegiatan usaha pelabuhan yang dilaksanakan pemerintah, pemdan, dan BUMN, wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU ini. (aliy/aw).