Kapal Produksi Dalam Negeri Diusulkan Bebas PPN

  • Oleh :

Kamis, 14/Agu/2014 20:43 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) kapal sebesar 10 persen untuk mendongkrak daya saing. Hal itu diperlukan supaya kapal produksi dalam negeri mendapat perlakuan yang sama (equal treatment) dengan kapal impor. Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin Budi Darmadi menyatakan jika harga kapal buatan lokal lebih murah maka akan menarik minat para pengusaha kapal."Harga kapal sekarang berkisar Rp1 miliar sampai Rp 300 miliar, ada juga yang di atas itu. Kalau PPN hilang harganya bisa lebih murah dan pasti lebih banyak yang beli," ujar Budi seperti dirilis jpnn.com, kemarin. Selama ini harga kapal lokal cenderung mahal karena masih dikenai PPN 10 persen, sementara kapal impor justru PPN nol persen. Budi mengatakan bahwa regulasi fiskal seperti itu jelas menghambat, karena daya saing kapal buatan dalam negeri menurun."Hal ini menyebabkan kapal buatan dalam negeri tidak bisa bersaing dengan kapal impor, karena harga jual kapal menjadi lebih mahal," tandasnya. Sebenarnya, kata Budi, kapal buatan dalam negeri tidak kalah kompetitif, baik dari segi kualitas maupun harga. Namun, berbagai permasalahan masih menghadang. Apalagi, galangan kapal nasional seringkali kesulitan mendapatkan modal dari perbankan."Dukungan permodalan dari perbankan di dalam negeri kepada industri galangan kapal masih minim. Padahal, di luar negeri perbankan gampamg beri pinjaman modal," tukasnya. Bukan hanya permasalahan fiskal dan permodalan, produktivitas galangan kapal nasional juga masih belum maksimal. Budi mengakui waktu pembuatan kapal di luar negeri bisa lebih cepat sehingga banyak konsumen yang memilih impor."Industri galangan kapal di luar negeri sudah menyiapkan stok setengah jadi. Begitu ada pesanan hanya butuh waktu sekitar lima bulan, sedangkan disini bisa setahun," tambahnya. Budi berharap segala upaya untuk mendongkrak kinerja galangan kapal nasional bisa terwujud. Sebab, potensi usaha galangan kapal masih sangat prospektif. "Perputaran bisnis galangan kapal dengan lahan tiga hektar bisa menyentuh Rp 200 miliar dalam setahun. Nilai investasi untuk mendirikan galangan kapal itu sekitar seperempat dari omset," katanya. Direktur Pusat Teknologi Industri Proses Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Kemenperin Nadirah menambahkan, industri kapal secara umum terhambat kurangnya kualitas produk kapal, harga yang tinggi karena PPN dan tingginya harga suku cadang impor."Soal pengiriman juga masih sering terjadi keterlambatan, akibatnya terkena biaya pinalti," jelasnya. (tifa).