Kemenhub Tidak Pernah Mengeluarkan Izin Taksi Uber

  • Oleh :

Rabu, 20/Agu/2014 11:58 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merasa tidak pernah mengeluarkan perizinan apapun terkait beroperasinya taksi Uber. Taksi yang berbasis aplikasi ini sekarang sedang ramai dibicarakan dan banyak ditolak oleh para pengusaha taksi, termasuk oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama."Kami tidak pernah mengeluarkan izin apapun terkait taksi uber," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso kepada beritatrans.com di Jakarta, Rabu (20/8/2014).Suroyo mengatakan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan sisi pelayanan taksi uber kepada masyarakat selama pelayannya baik dan bertanggung jawab. Tapi kalau dalam pelayanannya itu mereka mereka menarik keuntungan, maka harus memenuhi berbagai persyaratan untuk itu. "Artinya mereka harus memiliki legalitas yang jelas," kata Suroyo.Suroyo mempersilakan kepada Dinas Perhubungan melakukan law enforcement terhadap taksi uber, bila taksi itu tidak memiliki legalitas yang benar. "Gandeng institusi penegak hukum yang lain yaitu kepolisian untuk bersama-sama menegakkan law enforment," tuturnya. (aliy/aw)