Kemenhub: Maskapai Harus Awasi Kesehatan Awak Kabin

  • Oleh :

Senin, 01/Sep/2014 16:31 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Plt Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Santoso Eddy Wibowo akan memperketat regulasi dan pengawasan terkait kesehatan awak kabin udara nasional. Hal itu untuk memberikan jaminan keselamatan yang tinggi kepada pengguna jasa angkutan udara di Tanah Air."Sesuai aturan ICAO (International Civil Aviation Organization) pemeriksaan kesehatan atau check up rutin diwajibkan setahun sekali. Sementara di Indonesia justru dilakukan setiap enam bulan atau dua kali setahun," katanya menjawab beritatrans.com di Jakarta, Senin (1/9/2014).Pengetatan pemeriksaan itu, lanjut dia, sengaja dilakukan agar keselamatan penerbangan nasional tetap prima. Oleh karena itu, kalau kemarin ada pilot Garuda Indonesia yang meninggal dunia saat menerbangkan pesawat itu akan diceak dan ditelusuri kebenarannya. "Apa sebenarnya penyebab kematian mendadak itu, karena sebelum terbang mereka sudah dipastikan sehat. Dan mereka sudah mengantongi izin dan memenuhi sertifikasi yang ditentukan," kata Santoso.Selama ini, Kemenhub sudah sering melakukan pemeriksaan kesehatan awak kabin terutama pilot dan copilot. jadi, dilakukan pemeriksaan secara mendadak dan diacak sifanya. "Kalau terkait pemeriksaan penggunaan narkoba, sudah sering dilakukan. kalau terindikasi mereka memakai narkoba, maka akan langsung diambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bisa digrunded, bahkan dicabut lisensi terbangnya," jelas Santoso.Oleh karena itu, papar dia, Kemenhub akan segera berkirim surat kepada maskapai penerbangan nasional untuk meningkatkan pengawasan terhadap gaya hidup dan kesehatan awak kabin mereka. "Maskapai juga harus mengawasi gaya hidup "sehat" pada pilot dan awak kabin lainnya. Hal bukan berarti mereka selama ini kesehatannya tidak baik. Tapi, namanya manusia dan kewaspadaan itu tetap harus ditingkatkan. Maskapai harus aktif mengawasi gaya hidup mereka kendati mereka sedang tidak bertugas," urai mantan Direktur Angkutan Udara Kemenhub itu."Kalau pemeriksaan dan check up terkait masalah narkoba sering dilakukan dan sanksi hukum bisa langsung diterapkan. Tapi, kalau terkait kesehatan jantung memang belum ada. Selama ini, regulator masih mengandalkan check up rutin setiap enam bulan bagi awak kabin itu. Tapi, dinamika yang berkembang, nampaknya perlu juga memeriksa terkait rekam medis yang berkaitan dengan sakit jantung tersebut," terang Santoso.Kasus pilot yang sakit mendadak dan meninggal saat menjalankan tugas tidak boleh terjadi lagi. Ke depan, menurut dia, seluruh pihak terkait baik regulator, maskapai serta masyarakjat harus aktif memantau kesehatan para awak kabin tersebut. Jika ada indikasi yang membahayakan, bisa dilaporkan ke pihak terkait untuk diperiksa kebenrannya. Jika terbukti, maka hukum bisan ditegakkan secara adil," tegas Santoso.(helmi)