Puskepi: Salah Besar SPBU Membatasi Penjualan BBM

  • Oleh :

Senin, 01/Sep/2014 20:21 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Adalah salah besar jika ada SPBU yang membatasi penjualan BBM ke masyarakat sepanjang masyarakat membeli BBM hanya untuk keperluan bahan bakar bagi kendaraan bermotornya. Jumlahnya tentu sesuai kapasitas tangki BBM yang standard dan bukan tangki siluman, terdapat pada kendaraan bermotornya. Belakangan, terjadi antrean di banyak SPBU untuk mendapatkan BBM subsidi. Sedang pihak SPBU menerapkan kebijakan sepihak dengan membatasi penjualan BBM ke konsumen umum.Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik Indonesia (Puskepi) Sofyano Zakaria di Jakarta, Senin (1/9). Menurutnya, Pemerintah harus menyadari bahwa kebutuhan masyarakat terhadap besaran volume BBM bagi kebutuhannya masing masing tidak mungkin bisa mereka paksakan untuk dibatasi apalagi dikaitkan dengan kebijakan pemerintah. Misalnya, jika masyarakat memerlukan BBM sebesar dua liter perhari, maka mereka akan berusaha mendapatkan BBM sebanyak itu pula," ujar Jika Pemerintah melakukan pengendalian karena terkait tidak tersedianya anggaran pemerintah untuk mensubsidi BBM yang dibeli masyarakat yang diatas kuota yang ditetapkan Pemerintah, maka Pemerintah diuji kemampuannya. "Pemerintah yang hebat dan cerdas, adalah Pemerintah yang mampu mengatasi setiap persoalan yang dihadapinya tanpa mengorbankan keberadaan dan kepentingan rakyatnya," jelas Sofyano.Seandainya masalah itu karena tidak tersediannya anggaran pemerintah untuk membayar overkuota BBM subsidi, akhirnya Pemerintah harus mengabaikan kepentingan rakyatnya, maka Pemerintah juga gagal menjadi Pemerintah yang diimpikan oleh rakyat yang mampu memenuhi hajat hidup dan kebutuhan rakyatnya.Masalah yang sangat penting kita pertanyakan dan garis bawahi, tambah Puskepi, adalah terkait ketika Pemerintah menetapkan besaran kuota BBM pada APBN untuk tahun 2014 sebesar 48 juta kilo liter (KL). Ternyata, akhirnya terbukti Pemerintah telah merevisi besaran kuota tersebut dengan mengurangi besaran kuota BBM subsidi menjadi 46 juta KL pada APBN-P 2014."Kebijakan ini membuktikan ke publik bahwa Pemerintah tidak mampu menghitung volume bbm subsidi yang dibutuhkan masyarakat dengan benar dan akurat. Implikasinya harus mengkoreksi kuota yang telah disusun dan ditetapkan Pemerintah itu sendiri," terang dia.Jika Pemerintah canggih dan benar dalam menghitung besaran kuota BBM yang ditetapkan dalam APBN-P sebesar 46 juta KL di pertengahan tahun 2014, untuk apa Pemerintah harus sampai dan terkesan memaksakan untuk melakukan pengendalian BBM subsidi? "Ketidakmampuan Pemerintah dalam menghitung besaran kuota akan lebih bisa dibuktikan publik. Jika nantinya (pada november dan desember 2014) ternyata realisasi kebutuhan BBM subsidi akan diatas kuota 46 juta KL. Kita tunggu dan lihat nanti," tegas Puskepi.*helmi

Tags :