Parkir Mobil Liar, Dishub DKI Mulai Denda Rp500 Ribu

  • Oleh :

Senin, 08/Sep/2014 13:31 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hari ini, Senin (8/9/2014), mulai menertibkan parkir liar kendaraan roda empat di sejumlah wilayah Ibu Kota dengan menarik retribusi Rp500.000 per hari untuk tiap kendaraan yang diderek. "Operasi penertiban ini kita lakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Garnisun. Operasi ini kita lakukan di lima wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar.Ia mengatakan operasi itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menarik retribusi Rp500.000 per hari dari setiap kendaraan yang diderek. "Kendaraan roda empat yang kedapatan parkir liar akan kita derek dan bawa ke tempat penampungan. Pemilik kendaraan diharuskan membayar retribusi sebesar Rp500.000, atau berlaku kelipatannya sesuai lama kendaraan itu menginap di tempat penampungan," ujar Akbar seperti dirilis antaranews.Pada tahap awal, dia menuturkan, pengenaan retribusi derek akan dilakukan di Kalibata (Jakarta Selatan), Stasiun Jakarta Kota (Jakarta Barat), Tanah Abang (Jakarta Pusat), Jatinegara (Jakarta Timur) dan Marunda (Jakarta Utara). Sementara kendaraan-kendaraan yang diderek akan dibawa ke tiga lokasi penyimpanan milik Dinas Perhubungan DKI yaitu di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Terminal Barang Pulogebang (Jakarta Timur) dan Terminal Barang Tanah Merdeka (Jakarta Utara)."Dalam rangka penertiban parkir liar yang kita lakukan di lima lokasi rawan parkir liar di Jakarta, kita sudah siapkan sebanyak 15 unit mobil derek milik kita sendiri," tutur Akbar. (Dani)