Chandra Motik: Azas Cabotage Juga Berdayakan Galangan Kapal

  • Oleh :

Jum'at, 12/Sep/2014 07:14 WIB


JAKARTA (beritratrans.com) - Pakar hukum maritim Dr.Chandra Motik,SH meminta penerapan azas cabotage yang merupakan amanat UU No.17/2008 tentang Pelayaran dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. UU tersebut mengamankan kepada banyak lembaga dan kementerian seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan lainnya."Semua lembaga yang mendapatkan mandat UU Pelayaran harus ikut mendukung pelaksanaan UU tersebut. Salah satunya tentang penerapan asas cabotage. Jangan hanya perusahaan pelayaran yang kuat tapi juga galangan kapal nasional," kata Chandra Motik kepada beritatrans.com di Jakarta, kemarin.Saat ini pertumbuhan kapal berbendera Indonesia semakin banyak. Kapasitas dan daya angkut kapal nasional juga bertambah. "Pangsa muatan kapal berbendera Indonesia memang sudah tumbuh. Tapi masih ada yang kurang, karena kapal-kapal itu dibeli dari luar negeri atau dibuat di galangan kapal asing. Dengan begitu, masih banyak devisa lari ke luar negeri," kata Chandra lagi.Seperti dikeluhkan perusahaan galangan kapal lokal, mereka kalah bersaing. Banyak pembuatan kapal atau perawatan kapal (docking) masih dilakukan di luar negeri. "Galangan kapal belum mampu karena masih tingginya beban pajak, suku bunga perbankan tinggi dan lainnya. Semua itu berujung pada rendahnya kinerja dan daya saing galangan kapal serta pelayaran nasional," jelas Chandra."Galangan kapal nasional juga harus diberdayakan. Kalau ada kendala, seperti beban pajak baik PPn atau PPh perlu dipikirkan bersama. Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan perlu memberikan insentif fiskal. Bisa dengan memberikan subsidi atau pembebasan pajak untuk impor komponen kapal, sehingga galangan kapal dalam negeri bisa bersaing dan mampu melakukan parawatan kapal secara lebih baik," papar staf pengajar FH UI itu.Ditambahkan, jika ingin memperkuat pelayaran nasional, maka industri dalam negeri juga haus kuat dalam hal ini galangan kapal. Oleh karena itu, semua pengadaan kapal terutama yang menggunakan dan APBN hendaknya diprioritaskan kepada BUMN atau galangan kapal lokal. "Tugas kita bersama untuk memberdayakan mereka. Bukan hanya dari sisi pelayaran, tapi juga galangan kapal serta BUMN atau perusahaan lokal lainnya. Jika semua proyek itu bisa digarap dan ditangani di dalam negeri, maka nilai tambahnya makin besar untuk rakyat," tandas Satf Ahli KSAL itu lagi.Di tempat terpisah, Direktur Namarin Siswanto Rusdi mengusulkan agar Indonesia membangun cluster industri maritim yang kuat. "Kita perlu mempunyai cluster industri maritim. Disana ada perusahaan galangan kapal, industri baja, komponen kapal dan lainnya. Dengan begitu, ada industri yang kuat, terpadu dan efisien," kata dia."UU Pelayaran merupakan momentum yang baik untuk memberdayakan industri nasional. Termasuk di dalamnya perusahaan pelayaran dan galangan kapal di dalam negeri. Jika mereka kuat, ada order besar maka nilai tambahnya besar pula untuk rakyat dan bangsa," tegas Siswanto.(helmi)