Sugeng: Ditjen Hubla Tegas Dalam Pencegahan Pencemaran Laut Lintas Negara

  • Oleh :

Minggu, 14/Sep/2014 12:44 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan peraturan tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim. Kebijakan itu dikeluarkan, Kasubdit Pencegah Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Sugeng Wibowo mengemukakan untuk mencegah terjadinya pencemaran di laut atau dampak negatif lainnya. "Perdagangan internasional termasuk Indonesia berkembang dengan pesat. Sebanyak 80% total volume perdagangan dunia diangkut dengan menggunakan kapal. Implikasinya berpotensi menimbulkan pencemaran di laut atau dampak negatif lainnya, ujarnya kepada beritatrans.com di Jakarta, Minggu (14/9/2014).Dikatakan, Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional produk IMO (Internatioal Maritime Organization) yakni MARPOL 73/78 Annex I dan II melalui Kepres No.46 tahun 1986. Untuk Marpol Annex III, IV, V dan VI dengan Peraturan Presiden No.29 tahun 2013. Konvensi CLC civil liability for oil pollution damage tahun 69 dengan Kepres No.52 tahun 1999, CLC Bunker dengan Peraturan Presiden No 65 tahun 2014, Konvensi AFS dengan Perpres No 66 tahun 2014, jelas Sugeng.Untuk peraturan dalam negeri, pemerintah telah menerbitkan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran tanggal 7 Mei 2008. Dalam bab XII tentang Perlindungan Lingkungan Maritim. Aturan tersebut kuatkan dengan Peraturan Pemerintah No.21 tahun 2010 tentang Perlindungan Maritim. Semua kebijakan itu diterbitkan untuk mencegah dan atau menanggulangi pencemaran di laut, termasuk pencemaran lintas negara, serta dampak yang ditimbulkan. Hal ini amat ditegaskan oleh Bapak Menteri Perhubungan dan Bapak Dirjen Perhubungan Laut agar betul-betul tegas dalam pelaksanaannya, paparnya.Untuk menindaklanjuti hal tersebut Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.29 tahun 2004 tanggal 6 Agustus 2004 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritime.Peraturan Menhub ini terdiri dari 8 bab dan 89 pasal, yang mengatur antaralain: Kapal bendera Indonesia yang berlayar keluar negri dan beroperasi dalam negri harus dilengkapi peralatan pencegahan pencemaran oleh minyak dan pencegah pencemaran bahan cair beracun NLS.Selain itu, pencegah pencemaran untuk muatan dalam kemasan, pencegah pencemaran oleh kotoran (sewage), pencegah pencemaran oleh sampah (garbage), serta pencegah pencemaran udara oleh kapal.Peraturan Menhub tersebut juga mengatur tentang kewajiban kapal ukuran tertentu dilengkapi asuransi untuk pihak ketiga yang berkaitan dengan muatan CLC juga pencegah pencemaran akibat bunker dengan CLC Bunker,Peraturan Menhub juga mengatur berkaitan dengan anti fouling system AFS, manajemen air ballast BWM, penutuhan kapal ship recycling, tatacara pencucian tangki atau tank cleaning, pengangkutan limbah B3, pembuangan limbah dumping, terang Sugeng.Sementara di bab lain berisi pengaturan pencegahan pencemaran kegiatan kepelabuhanan dimana setiap pelabuhan atau terminal khusus harus dilengkapi antara lain dengan fasilitas penampungan limbah reception facility.Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub sebagai pelaksana telah menyiapkan sumber daya manbusia (SDM) termasuk diseluruh di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah juga melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan seluruh stakeholderUntuk tercapainya upaya pencegah pencemaran lingkungan maritime kata kuncinya adalah komitmen bersama antara pemerintah sebagai regulator,operator pelabuhan dan operator kapal serta pengguna jasa dalam melaksanakan kewajiban masing masing.dan tidak mungkin mimpi punya perairan yang bersih bisa terwujud, tegas Sugeng.(helmi)