Buruh JICT Kehilangan Pendapatan Rp8 Miliar/Tahun

  • Oleh :

Rabu, 17/Sep/2014 10:53 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kebijakan Jakarta International Container Terminal (JICT) merampingkan jumlah buruh bongkar muat telah merugikan 384 buruh yang kerja di terminal setempat sekitar Rp 8 miliar per tahun.Hal itu diungkapkan Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok, Suparman didampingi Sekretaris, M. Yusron Effendi kepada beritatrans.com, kemarin.Yusron mengatakan sesuai Keputusan Menhub (KM) 35 dan KM 11 Th 2007 dalam melayani kapal dibutuhkan dua regu TKBM masing meliputi regu stevedoring (di kapal) dan regu cargodoring (dermaga) dengan jumlah buruh tiap regu 12 orang termasuk mandor. Tapi prakteknya hanya satu regu. "Itu pun tidak kita permasalahkan", kata Yusron. Dengan sistem ini dari 384 buruh kerja di JICT tiap bulan kebagian kerja 26 hari. Namun pada 2013 JICT mengeluarkan kebijakan perampingan jumlah buruh dalam satu regu hanya beranggota 8 orang termasuk seorang mandor dan wakilnya. Dampaknya tiap buruh yang semula bekerja 26 hari/bulan kini hanya bekerja 15 hari/bulan atau berkurang 11 hari kerja tiap bulan dengan upah Rp 123.000/hari."Ini berarti tiap buruh berkurang pendapatannya sebesar 11x Rp 123.000 =Rp 1.353.000/bulan x384 buruh di terminal petikemas JICT = 519.552 000 atau dalam setahun mencapai Rp 6,2 miliar + kehilangan uang kesejahteraan buruh yang dititipkan di kopoerasi sekitar Rp 2 miliar /tahun atau total kerugian Rp 8 miliar lebih per tahun," jelasnya.Ketua Koperasi TKBM Suparman mengatakan dia minta manajemen JICT kebali mematuhi KM 35 dan KM 11 Th 2007 dalam penggunaan buruh agar TKBM tidak berkurang pendapatannya. (wilam)